SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Perolehan Informasi
Setiap orang berhak mendapat informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan melalui permohonan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban pengguna infrmasi yaitu wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
Datang langsung ke sekretariat PPID di alamat;
Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan;
Menyertakan Lampiran Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/KK/Paspor dll);
Mendapatkan nota penerimaan permohonan dari petugas.
Mendapat langsung atau menunggu balasan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
A. EMAIL
Mengunduh Formulir Permohonan di sini;
Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan;
Scan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani
Scan fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/KK/Paspor dll);
Scan fotocopy pengantar dari institusi bila ada;
Menggabung semua hasil scan dan mengirimkan permohonan ke alamat imel ppid.dispan@acehprov.go.id atau dinaspangan@acehprov.go.id;
Nanti akan mendapat nota penerimaan dari email;
Menunggu balasan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
B. FORMULIR ONLINE
Mengisi formulir online yang bisa diakses disini;
Melampirkan scan Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/KK/Paspor dll);
Melampirkan fotocopy pengantar dari institusi bila ada;
Mengklik tombol submit atau kirim;
Nanti akan menapat balasan nota penerimaa dari WA;
Menunggu balasan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.