SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dipublikasikan atau diminta oleh pemohon informasi dengan pertimbangan kerahasiaan, hankam, privasi, haki dan lainnya sesuai dengan penjabaran pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dinas Pangan memiliki informasi yang dikecualikan yang telah masuk dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/1184/2022 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan pada Lampiran nomor 21. Data dan informasi yang dimaksud antara lain:
Data sampel dan Pengguna Jasa Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Laporan Hasil Pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Hasil Rekam proses sertifikasi dan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Keputusan Gubernur Aceh No.065/1184/2022 tersebut dapat didowload disini