SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Aceh tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Lingkup Dinas Pangan Aceh
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkup Dinas Pangan Aceh;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Bidang-bidang teknis yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.