SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi. Laporan ini mencakup harta kekayaan pribadi, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
LHKPN bertujuan untuk:
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi:
Laporan ini memungkinkan publik untuk memantau kekayaan pejabat negara dan mencegah penyalahgunaan jabatan.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi:
LHKPN menjadi alat kontrol bagi lembaga negara seperti KPK untuk melakukan audit dan investigasi jika ada indikasi kekayaan yang tidak wajar.
Meningkatkan kepercayaan publik:
Keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat negara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tingkat kepatuhan Para pejabat di lingkungan Dinas Pangan Aceh secara dalam melaporkan harta kekayaan dapat dilihat dalam tabel berikut.