SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan adalah pengaduan pemohon informasi kepada atasan PPID (Pejabat Pengeloal Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu 30 hari, atas dasar beberapa alasan yaitu 1) adanya penolakan atas permohonan informasi, 2) tidak disediakannya informasi wajib yang diumumkan secara berkala; 3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi; 4) Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi; 6) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7) Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditetapkan
Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID, dalam hal ini Kepala Dinas Pangan Aceh, Datang langsung ke sekretariat PPID di alamat;
Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang disediakan;
Mendapatkan nota penerimaan permohonan dari petugas.
Menunggu balasan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
A. EMAIL
Mengunduh Formulir Pengajuan Keberatan di sini;
Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan;
Scan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani
Menggabung semua hasil scan dan mengirimkan permohonan ke alamat imel ppid.dispan@acehprov.go.id atau dinaspangan@acehprov.go.id;
Nanti akan mendapat nota penerimaan dari email;
Menunggu balasan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
B. FORMULIR ONLINE
Mengisi formulir online yang bisa diakses disini;
Mengklik tombol submit atau kirim;
Nanti akan menapat balasan nota penerimaan dari WA;
Menunggu balasan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.