SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan
Permintaan informasi sebagaimana dalam Tata Cara Permohonan Informasi tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya, atau informasi yang berikan tidak sesuai, maka akan menimbulkan ketidakpuasan kepada pemohon. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi.
Berikut beberapa alasan sengketa informasi terjadi :
permintaan informasi ditolak tanpa alasan yang mendasar;
tidak disediakan informasi berkala sebagaimana yang diatur dalam UU;
tidak ditanggapinya permintaan informasi;
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai waktu yang ditetapkan UU;
pengenaan biaya diluar kewajaran;
Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut diatas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan:
Mengajukan keberatan ditujukan kepada atasan PPID;
Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis;
JIka pemohon masih belum puas, maka dapat dilakukan permohonan sengketa informasi pada Komisi Informasi Aceh;
Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Berikut tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dari Komisi Informasi Aceh disini.