PORTAL LAYANAN INFORMASI PUBLIKĀ
Dinas Pangan Aceh
SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Dinas Pangan Aceh
Portal Layanan Informasi Publik Dinas Pangan Aceh siap melaksanakan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap badan publik wajib menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa dengan mudah ikut serta dalam pembangunan, pengawasan dan pengambilan kebijakan.
Silahkah pelajari alur dan tata cara permohonan informasi dibawah ini.