SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Bahan Bacaan
Berikut adalah beberapa informasi mengenai dasar-dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik, Standar Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Pangan Aceh dan istilah-istilah baku yang sering kita jumpai dalam lingkup keterbukaan informasi publik dengan harapan agar masyarakat mendapat edukasi yang cukup.
Dasar-dasar hukum mengenai keterbukaan informasi publik
DASAR-DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan penjelasannya
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/1184/2022 tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan.
Standar Pelayanan Informasi Publik Dinas Pangan
Standar Pelayanan Layanan Publik
Persyaratan
Form yang telah diisi;
Fotocopy Identitas diri (KTP/SIM/Passpot);
Surat kuasa/pengantar dari institusi yang disertai surat legalitas lembaga;
Jangka Waktu
Maksimal 10 hari (7+) onsite;
Bila online membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut;
Biaya/Tarif:
Segala biaya yang timbul atas pelayanan dibebankan pada APBA, namun dengan perkiraan kuantitas maka akan dibebankan kepada pemohon;
Sarana dan Prasarana
Online akan disediakan admin untuk memantau dan mengkonfirmasi data;
Onsite disediakan ruang tunggu yang nyaman, komputer internet dan lain-lain
Penjabaran lengkap bisa diunduh disini
Istilah-istilah dan terminologi keterbukaan informasi publik berdasarkan undang-undang
Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca;
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepntingan publik;
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAPBN adan/atau APBD atau oprganisasi non pemerintah....;
Komisi Informasi adalah lembaga mandiriyang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi;;
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggnakan informasi berdasarkan perundang-undangan;
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik;
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.