SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Jl. T Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, 23114
eMail : dinaspangan@acehprov.go.id
eMail : ppid.dispan@acehprov.go.id
Web : http://www.dinaspangan.acehprov.go.id
Telp : (0651) 7551753
FAX : (0651) 7551756
WA :+6282170186231
Ruang Lingkup Dinas Pangan Aceh
Dinas Pangan Aceh merupakan merupakan salah satu Satuan Perangkat Kerja Provinsi Aceh (SKPA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Tugas pokok Dinas Pangan Aceh adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
Urusan pangan mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah karena : (1) akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak paling mendasar bagi manusia; (2) kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas; dan (3) ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan nasional yang berkelanjutan
Pangan merupakan komoditas penting dan strategi bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tahan pangan sampai ke tingkat rumah tangga dan perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mempunyai kewajiban untuk membangun ketahanan pangan.
Visi dan Misi
VISI :
Terwujudnya Kemandirian Pangan Aceh
MISI :
Melaksanakan birokrasi pelayanan yang professional, bersih dan memiliki intregitasi kerja yang tinggi;
Memantapkan ketersediaan dan cadangan pangan yang berkelanjutan;
Meningkatkansistem distribusi dan akses pangan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga dan keberdayaan dan kemandirian masyarakat/petani untuk membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya;
Meningkatkan mutu konsumsi yang berbasis Beragam, Berimbang, Bergizi dan Aman (B2SA), melalui diversifikasi pangan yang berbasis bahan baku pangan lokal dan kewaspadaan pangan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan, meningkatkan pengembangan mutu dan keamanan pangan masyarakat;
Meningkatkan kemampuan dan peranserta kelembagaan petani dalam pelaksanaan penyuluhan;
Mengembangkan sistem pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai kearifan lokal dan kebutuhan petani, nelayan dan masyarakat;
Mengembangkan sistem pelatihan managemen, kepeminpinan, kewirausahaan dan teknis agribisnis yang handal;
Mengembangkan program dan informasi penyuluhan pertanian, pangan segar dan harga produk pertanian;
Tugas Pokok dan Fungsi
perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pelaksanaan pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pelaksanaan administrasi dinas ketahanan pangan;
pembinaan UPTD; dan
pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pangan.
untuk lebih detil tentang penjabaran tupoksi Dinas Pangan Aceh dapat dilihat pada Peraturan Gubernur No.114 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DInas Pangan Aceh, download disini.
Struktur Organisasi