SIGAMPANG-Sistem Layanan Informasi Publik Pangan
Pengaduan
Dalam negara demokrasi, pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dari negara. Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan
Dinas Pangan Aceh menerima pengaduan dari masyarakat dalam hal
pelaksanaan kegiatan/anggaran yang tidak sesuai dengan aturan;
perbuatan aparatur yang merugikan masyarakat;
Tindakan penyalahgunaan wewenang;
sistem pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan
Penggunaan fasilitas /barang milik negara;
Pengaduan berupa :
Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara;
Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Dinas Pangan Aceh.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :
Pusat Layanan Informasi Dinas Pangan Aceh, atau Inspektorat Aceh;
Kotak Saran di Ruang PPID;
Surat Elektronik dengan alamat: dinaspangan@acehprov.go.id
Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pangan Aceh.
Pengaduan dapat juga disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/