Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Norma merupakan sebuah pedoman dan aturan yang mengikat individu atau kelompok dalam tatanan kehidupan masyarakat. Norma digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku manusia.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Materi sub ini menjelaskan mengenai penjelasan Konstitusi, hukum, norma, dan undang-undang serta peraturan, hukuman sosial, perda, perpu, tindak pidana, dll
Ingin Belajar Hukum dan Peraturan serta undang-undang. Yuk Baca serta belajar bareng di laman layanan terbaru kami, Belajar Hukum dan Peraturan