Layanan Belajar Hukum | Kamus
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Samidjo
Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Aristoteles
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Contoh: peraturan gaji pegawai, peraturan pemerintah. Arti lainnya dari peraturan adalah hubungan keluarga (kepada).