Hak asasi manusia sebenarnya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak ia dilahirkan ke dunia, meliputi hak hidup, hak mendapat perlindungan dan lain sebagainya.
Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia, Sudah Ada Sejak 600 SM. Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII tahun 1998, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal, dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.
Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.