Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat menjadi HAM.
Secara harfiah, HAM dapat dimaknai sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.
Sedangkan secara eksplisit, HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia, di mana tanpanya manusia mustahil dapat hidup. Sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapa pun.
Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran tanpa adanya diskriminasi.
Setiap manusia mempunyai hak dasar yang harus dipertahankan untuk tetap menjadi manusia seutuhnya. Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak dasar itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal pada semua manusia tanpa membedakan. Untuk itu, manusia sebagai makhluk individu dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama dituntut saling menghargai dan menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.
Apalagi di negara yang menganut prinsip demokrasi dalam pemerintahan seperti Indonesia. Ciri pemerintahan yang demokratis diantaranya mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Penerapan HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yaitu Pancasila. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan perlindungan terhadap hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebasbebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini disebabkan tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Jika dalam melaksanakan perlindungan hak asasi manusia kita tidak memperhatikan hak orang lain maka yang terjadi adalah benturan hak.
Secara umum, hak asasi manusia meliputi hak hidup, kemerdekaan, memiliki sesuatu, mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan. Hak-hak dasar ini akan berkembang menurut tingkat kemajuan budaya manusia. Kalian tentu memahami HAM wajib dihormati dijunjung tingggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan oleh setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan dan penghargaan terhadap HAM di dunia telah berlangsung lama. Tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut :
Magna Charta tahun 1215.
Revolusi Amerika tahun 1776 memuat tuntutan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
Revolusi Perancis tahun 1789 membawa pesan bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
The Four Freedoms tahun 1914 yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt.
Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum Hak-hak Asasi Manusia Sedunia) pada tahun 1948 oleh PBB. Berisi hak kebebasan politik, hak sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan diri sendiri dan keluarga serta hak asasi pendidikan.
Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya.
HAM sifatnya fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
UU No 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
Kita bersama tentu memahami bahwa martabat manusia adalah sama tanpa kecuali, untuk itu setiap orang harus menghormatinya. Salah satu bentuk penghornatan terhadap martabat seseorang adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi yang melekat pada dirinya. Tahukah kalian hak asasi apa saja yang melekat pada diri manusia? Sebagai berikut :
Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu :
Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masingmasing.
Hak menyatakan pendapat.
Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) yaitu :
Hak memiliki sesuatu.
Hak membeli sesuatu.
Hak menjual sesuatu.
Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu :
Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
Hak ikut serta dalam pemerintahan yaitu:
Hak memilih dan dipilih
Hak mendirikan organisasi
Hak mengajukan kritik dan saran
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu:
Hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran.
Hak memilih pendidikan.
Hak menghubungkan kebudayaan yang disukai.
Hak asasi persamaan hukum (rights of equality) yaitu hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural rights) yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum)
Sedangkan seorang hak ahli bernama Brierly membagi hak asasi manusia menjadi:
Hak mempertahankan diri.
Hak kemerdekaan.
Hak persamaan derajat.
Hak untuk dihargai.
Hak bergaul satu dengan yang lain
Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu, yakni:
Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi).
Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum).
Hak sipil dan politik.
Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan).
Hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dari penjelasan di atas kalian bisa memetik satu pelajaran bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan dan melekat sejak ia dilahirkan. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia juga menerapkan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia bersumber pada nilai dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Dalam hal perlindungan terhadap HAM, Pancasila mengajarkan beberapa hal berikut :
Tuhan diterima dan diyakini sebagai pencipta alam semesta, termasuk manusia.
Tuhan mengatur alam semesta dengan hukum-hukumnya agar tetap utuh harmonis dan sejahtera.
Manusia merupakan makhluk Tuhan dengan martabat yang luhur serta dengan hati nurani dan akal budi.
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai anugerah kehidupan, kebebasan dan harta milik.
Manusia mengemban kewajiban hidupnya, antara lain :
Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa
Mencintai sesama manusia dan memelihara hubungan antar manusia
Menghargai dan memelihara hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu sebagai prasyarat kehidupan.
Seperti telah disinggung dalam pembahasan di depan untuk menjamin perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tentu kita membutuhkan instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut dapat berbentuk undangundang maupun peraturan lainnya. Dengan undang-undang maupun peraturan lainnya akan mengatur dan memperkuat upaya melaksanakan perlindungan HAM. Begitu juga dengan negara Indonesia yang telah bertekad untuk memberikan penghormatan, pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya. Untuk itu negara kita mengaturnya dalam undangundang dan peraturan lainnya.
Instrumen HAM yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia. Pancasila terutama sila kedua menjadi dasar normatif bagi pengembangan hak asasi manusia. Sila kedua Pancasila memberikan pedoman bahwa bangsa Indonesia mengakui sepenuhnya persamaan harkat dan martabat manusia.
Undang-Undang Dasar 1945
Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dari pernyataan tersebut sangat jelas bahwa dalam jiwa bangsa Indonesia sudah tertanam bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, secara universal semua bangsa menginginkan adanya kemerdekaan dan kebebasan tanpa membedakan agama, etnis, golongan. Dengan pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa negara Indonesia mendukung dan mengakui sepenuhnya hak asasi manusia diberlakukan di seluruh dunia.
Selain tercantum dalam pembukaan, dalam batang tubuh UUD 1945 hak-hak tersebut diatur sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1 : hak atas kesamaan hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat 2 : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat 3 : hak untuk membela negara
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
Pasal 28 a sampai j : hak asasi manusia
Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadah
Pasal 30 : hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 : hak mendapat pendidikan
Pasal 32 : hak mengembangkan dan memelihara budaya
Pasal 33 : hak kehidupan ekonomi
Pasal 34 : hak atas jaminan sosial
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Hak - hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah:
Bab I tentang hak untuk hidup
Bab II tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Bab III tentang hak mengembangkan diri
Bab IV tentang hak keadilan
Bab V tentang hak kemerdekaan
Bab VI tentang hak atas kebebasan informasi
Bab VII tentang hak keamanan
Bab VIII tentang hak kesejahteraan
Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini selain mengatur hak asasi manusia juga mengatur kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia. Macam-macam hak asasi manusia menurut UU No 39 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita dan
Hak anak
Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang ini mengharapkan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hak Asasi Manusia digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut antara lain sebagai berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
UU partai politik
UU tentang Kepolisian Negara RI
UU tentang Pemilu
UU Pers
UU tentang pertahanan negara
Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang hak asasi manusia akan memberikan harapan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Pemerintah adalah penanggung jawab utama dalam hal perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan bidang lain.
Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan masyarakat perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia. Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pengadilan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
Komnas HAM dibentuk dengan Kepres No. 50 tahun 1993, kemudian mengalami beberapa penyesuaian setelah dikeluarkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengatur Komnas HAM (Bab VIII pasal 7599). Tujuan Komnas HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 sebagai berikut:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berparti sipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sedangkan fungsi Komnas HAM adalah sebagai lembaga:
Pengkajian dan penelitian hak asasi manusia
Penyuluhan tentang hak asasi manusia
Pemantauan tentang hak asasi manusia
Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Komnas HAM terdiri dari 35 orang anggota, dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua wakil ketua. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Siapapun dapat mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM asalkan memenuhi syarat.
Syarat anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang:
Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelom pok yang dilanggar hak asasinya
Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga tinggi negara
Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi
Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Komnas HAM memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. Peranan Komnas HAM diantaranya:
Lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
Lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
Lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
Lembaga yang bergerak sebagai media (perantara bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM)
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan Undangundang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibukota Jakarta Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang pengadilan HAM sebagai berikut :
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh WNI di luar batas territorial wilayah negara RI
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Berdasarkan tugasnya, pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi :
Kejahatan Genosida yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
Membunuh anggota kelompok.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Menciptakan kondisi kehidu pan kelompok yang akan me ngakibatkan kemusnahan se cara fisik baik seluruh atau sebagian.
Memaksakan tindakan-tinda kan yang bertujuan mence gah kelahiran didalam kelom pok.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Mereka membantu para korban kejahatan HAM atau pihakpihak lain yang mengalami ketidakadilan hukum. Peran Lembaga Bantuan Hukum diantaranya sebagai berikut:
Relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.
Membela dan melindungi hak asasi manusia.
Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi manusia.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara lembaga ini bersifat pengabdian dan professional. Bersifat pengabdian karena perbuatannya ialah semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum atau HAM. Bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya yaitu mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dibentuk oleh Perguruan Tinggi yang mempunyai Fakultas Hukum. Hal ini dilakukan sebagai salah satu perwujudan Tri Dharma Penguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan lembaga ini diharapkan bisa membantu masyarakat terutama pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan hukum dan HAM. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum mempunyai peran sebagai berikut :
Sebagai kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM.
Pelaksana program Tri Darma perguruan tinggi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Wahana pelatihan pembelaan dan penegakan Hukum dan HAM
Setiap manusia tentu tidak ingin hak-hak dasar yang dimiliki diganggu atau dilecehkan orang lain. Sebagai contoh, kita tentu tidak ingin harta benda yang dimiliki diambil oleh orang lain. Kita pun tidak ingin nama baik dicemarkan oleh orang lain atau martabat sebagai manusia dilecehkan dan direndahkan dengan perlakuan-perlakuan yang tidak adil. Untuk itu, sudah sepantasnya menyadari bahwa dalam diri sendiri dan orang lain melekat hak-hak dasar yang harus dipertahankan dan dihargai demi keberadaannya sebagai manusia.
Namun dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai orang yang dengan tega mengambil hak-hak asasi manusia terutama hak untuk hidup. Misalnya: terjadi kasus pembunuhan, perusakan terhadap harta benda orang lain atau pengusiran terhadap kelompok etnis tertentu. Inilah yang disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :
Negara atau penyelenggara negara Misalnya: negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan oleh pejabat pelaksana.
Pihak-pihak di luar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi masyarakat.
Contoh: aksi kerusuhan, perkelahian, pembakaran dan pembunuhan.
Agar dapat memahami lebih jelas lagi tentang HAM dan dapat melakukan upaya penegakannya tidak ada salahnya jika dalam bagian ini kalian mempelajari contoh-contoh kasus pelanggaran HAM. Beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya sebagai berikut:
Insiden penting yang sangat berpengaruh pada membesarnya gelombang anti Orde Baru adalah peristiwa terbunuhnya empat mahasiswa Tri Sakti. Peristiwa diawali Selasa 12 Mei 1998, sekitar 6000 orang mahasiswa dan karyawan, dosen, pimpinan fakultas dan universitas berkumpul di universitas Tri Sakti. Mereka menggelar mimbar bebas unjuk keprihatinan terhadap kondisi politik dan ekonomi mutakhir. Suhu politik di tanah air kian mendidih ketika aksi massa gerakan anti Orde Baru mulai berbenturan dengan tembok pelindung Orde Baru yaitu blokade aparat keamanan. Pada pukul 12.30 WIB mahasiswa bermaksud Long March menuju DPR/MPR RI namun tertahan oleh blokade aparat didepan kantor walikota Jakarta Barat. Negosiasi dilakukan dengan aparat namun gagal. Menjelang pukul 17.00 WIB disepakati untuk sama-sama mundur dan membubarkan diri. Provokasi kecil-kecilan sempat terjadi, namun gagal membakar emosi massa, tidak ada yang istimewa dari aksi ini. Selepas pukul 17.00 WIB ketika massa mulai bergerak kembali ke kampus terdengar tembakan beruntun. Gas air mata dilemparkan, barisan aparat menyerang mahasiswa yang berjalan ke kampus. Semua terkejut, mahasiswa lari tunggang langgang, bentrokan antara mahasiswa lawan aparat keamanan berlangsung lama hingga pukul 20.00 WIB. Korban luka berjatuhan dan lebih mengejutkan lagi empat mahasiswa Trisakti tewas akibat tembakan-tembakan peluru tajam yang diduga sudah direncanakan dan dilakukan oleh penembak profesional.
Kasus ini berawal dari unujuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT CPS pada tanggal 34 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya. Pada 5 Mei 1993 Marsinah menghilang dan akhirnya pada tanggal 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perlakuan tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT CPS di PHK (Prisma, 4 April 1994 : 71 73, Saurip Kadi, 2000 : 24)
Selain dua contoh kasus di atas masih banyak lagi contoh kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan para ulama di Jawa Timur, kerusuhan dan kekerasan di Poso Sulawesi, Tanjung Priok 1984, kasus Semanggi, peristiwa Sampit, Kalimantan Tengah, peristiwa kerusuhan pasca jejak pendapat di Timor Timur tahun 1999. Pelanggaran HAM tidak hanya terkait dengan kekerasan maupun kerusuhan, namun penghilangan terhadap nyawa seseorang juga contoh kasus pelanggaran HAM. Diantaranya terbunuhnya Wartawan Bernas tahun 1996, serta kasus terbunuhnya salah satu aktivis HAM Munir.
Kita kemudian berpikir, mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi? Pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat dapat disebabkan beberapa hal, diantaranya:
Rendahnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi segenap peraturan yang ada. Rendahnya kesadaran hukum akan berkibat buruk terhadap perlindungan HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada masyarakat pada umumnya, akan berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.
Rendahnya kesadaran kemanusiaan. Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup, hak berusaha maupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela, menghancurkan tempat usaha orang lain maupun membunuh.
Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah. Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Misalnya tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup seseorang. Dengan demikian sebagai pelajar tentu kalian bisa menyebarkan pengetahuan HAM mulai dari lingkungan terdekat dengan penyuluhan maupun kegiatan lain.
Dari peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di atas, kita semua memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak-hak asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab ada pada negara, tetapi peran masyarakat luas justru akan memiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran menghormati HAM.
Tanggung jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya perlindungan terhadap HAM. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia terhormat. Jika semua orang memahami maka akan semakin mudah untuk menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk ikut aktif dalam upaya penegakan HAM.
Upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas, upaya penegakan HAM dapat dilakukan antara lain dengan:
Tidak mengganggu ketertiban.
Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
Menghormati keberadaan masing-masing.
Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
Ikut membantu terselenggaranya masyarakat yang hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan agama, ras, keturunan dan pandangan politik nya serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya terhadap kelompok kecil dan sebaliknya.
Kita sebagai warga negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Dukungan tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap sebagai berikut :
Menghormati dan melaksanakan instrumen HAM.
Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia.
Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
Ikut aktif mensosialisasikan hukum dan HAM.
Menghargai hak-hak kaum perempuan.
Membantu terlaksananya perlindungan hak anak.
Partisipasi dalam upaya penegakan HAM bisa berupa perilaku aktif setiap warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM baik yang bersifat nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi kita dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Sikap ini juga sejalan dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998, bahwa setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM. Bentuknya bisa berupa pertemuan secara damai, membentuk atau bergabung dan ikut serta dalam organisasi-organisasi pemerintah maupun non pemerintah untuk melakukan penentangan terhadap pelanggaran HAM. Bagaimana sebaiknya sikap sebagai warga negara Indonesia terhadap upaya penegakan HAM ?
Sikap warga negara terhadap upaya penegakan HAM antara lain:
Sikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM
Mengapa sikap tegas tidak membenarkan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran HAM harus dijalankan? Untuk menjawabnya dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi moral pelanggaran terhadap HAM jelas tidak benar karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum atau yuridis pelanggaran HAM jelas tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum HAM yang mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi instrumen HAM. Dilihat dari segi politik, pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang, kelompok maupun bangsa. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM dapat ditunjukkan dengan berbagai cara, diantaranya:
Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya: mendukung upaya pemerintah menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM.
Mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan bisa berwujud makanan, pakaian, obatobatan dan tenaga medis.
Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan kesehatan. Rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali serana dan prasarana, seperti : perumahan, air minum, perbaikan jalan dan lain-lain.
Kalian bisa menunjukkan sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, peradilan HAM, LSM dan perorangan dan lembaga lainnya diantaranya dalam bentuk tulisan yang di publikasikan lewat majalah, sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga-lembaga penegak HAM terkait. Tentunya bisa juga secara lisan dengan menyampaikannya kepada lembaga terkait secara langsung.
Kita tentu menyadari untuk mencapai cita-cita bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur harus didukung dengan sikap menghargai hak asasi manusia. Sebab, cita-cita tersebut bisa tercapai bila seluruh warga negara dilindungi hak-haknya. Hak warga negara mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik dan kebutuhan lainnya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sikap tersebut. Bukti nyatanya adalah pada tanggal 23 September 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang No. 39 tahun 1999 lahir karena pertimbangan sebagai berikut :
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima negara Indonesia.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2002 tentang Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Pelanggaran HAM Berat. Pemerintah juga membentuk Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Tujuannya persoalan HAM dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan.
Pada dasarnya, upaya pemerintah dalam melindungi HAM diarahkan untuk :
Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat recurrent artinya persoalan HAM yang telah dihadapi dari masa ke masa dalam waktu yang relatif lama. Persoalan nasional yang mendapat perhatian, misalnya kasus pelanggaran hak asasi di Timor Timur dan Tanjung Priok.
Menjawab persoalan hak asasi yang bersifat temporer atau muncul sebagai burning issues yang berdimensi luas. Artinya Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak dapat mengisolasikan diri dari sejumlah persoalan HAM yang dihadapi bangsa-bangsa lain sebagai persoalan kontemporer kolektif.
Membudayakan institusi HAM dalam menjawab sejumlah persoalan HAM masa kini dan mendatang.
Lembaga perlindungan HAM yang utama adalah negara sebagaimana disebutkan dalam tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian peranan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia tidak boleh ditawar-tawar, artinya negara wajib melindungi warga negaranya terhadap segala penindasan dan perampasan Hak Asasi Manusia.
Tindakan perlindungan terhadap HAM ini dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lembaga di luar negara seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Biro Bantuan Hukum Perguruan Tinggi dan lain sebagainya.
Perlindungan HAM dilakukan untuk melindungi seseorang atau sekelompok orang atau bangsa dari terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan HAM. Perlindungan ini bersifat internasional dan nasional baik dalam bentuk aturan maupun dalam pelaksanaannya. Upaya perlindungan HAM secara internasional terdiri dari:
Instrumen internasional yang meliputi instrumen umum dan instrumen khusus
Prosedur atas perjanjian yang mencakup mekanisme pengawasan pada basis (dasar) perjanjian
Prosedur berdasarkan wewenang yang melekat.
Secara nasional dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyangkut perlindungan HAM antara lain dikemukakan :
Dalam penjelasan pasal 8 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan” adalah termasuk pembelaan HAM.
Kewajiban dasar manusia untuk tunduk pada hukum negara ikut dalam pembelaan negara, menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang (pasal 67, 68, 69 dan 70).
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM, yang meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara serta bidang lain.
Pembatasan HAM hanya dibenarkan berdasarkan UU kecuali terhadap HAM yang tidak dapat dikurangi yaitu hak untuk hidup.
Pembentukan Komnas HAM yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, melalui fungsi-fungsi pengkajian, penelitian, pengolahan, pemantauan.
Masyarakat (perorangan, kelompok organisasi politik, lembaga kemasyarakatan) berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan perlindungan HAM dalam bentuk penyampaian dan kebijakan HAM, mengajukan usulan perumusan dan kebijakan HAM serta melakukan penelitian pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, yang merupakan pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atai diskriminasi yang dilakukan secara istimewa.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diuraikan diatas, dapat dilakukan melalui kegiatan berikut :
Membuat kesepakatan internasional yang dirumuskan dalam deklarasi, perjanjian dan piagam tentang HAM, kemudian di ratifikasi oleh masing-masing negara menjadi hukum positif yang berlaku di negara masing-masing.
Dalam lingkungan internasional upaya perlindungan secara yuridis kurang dilakukan, namun banyak ditempuh melalui publisitas, pembicaraan dalam sidang umum PBB, bahkan disertai dengan sanksi-sanksi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik terhadap negara yang dinilai melakukan pelanggaran HAM.
Mekanisme pengawasan secara internasional dilakukan melalui laporan periodik pengadaan negara untuk penyesuaian secara damai, pengaduan perseorangan secara fakultatif, pemanfaatan badan-badan atau organisasi khusus yang bersifat internasional, dialog antar negara peserta, mendengarkan pendapat ahli dan dialog kritis antar negara secara de jure dan de facto.
Masing-masing bertanggung jawab atas perlindungan HAM di negaranya masingmasing yang dilakukan melalui :
Perlindungan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang lain melalui prosedur hukum dan ketentuan perundanganundangan yang berlaku pada setiap bidang kehidupan yang sudah diratifikasi oleh pemerintah negara bersangkutan.
Pembentukan Komnas HAM untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam perlindungan HAM, mengingat penegakan hukum kurang berjalan dengan semestinya terutama yang dilakukan secara massal dan dalam jabatan tertentu.
Perlindungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan yang dikategorikan dalam “Pelanggaran HAM berat” yang berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok, suku, warna kulit, agama, jenis kelamian, umur atau cacat mental atau cacat fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
Selain menghargai perlindungan HAM kita juga wajib menghargai upaya penegakan HAM. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia serta menyeret ke pengadilan bagi para pelaku pelanggaran HAM. Setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan “Universal Declaration of Human Rights” atau Deklarasi Hak Asasi Manusia se dunia pada tanggal 10 Desember 1984, maka semua negara PBB mempunyai kewajiban memasukkan Hak Asasi Manusia ke dalam UUD negaranya, oleh karena Indonesia juga anggota PBB, maka Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan perlindungan terhadap HAM dalam UUD negara Republik Indonesia. Hal ini nyatanya telah dilakukan para pendiri negara serta ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan lainnya
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan dengan HAM agar perlindungan HAM dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM PBB. Usaha memajukan dan melindungi HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM kita hargai demi menegakkan HAM di Indonesia.
Hak dasar yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, hak dasar itu disebut hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal pada semua manusia tanpa membedakan.
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial (monodualis) dalam hubungan dengan sesama dituntut saling menghargai dan menghormati, termasuk menghormati hak asasinya.
Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan sebagai berikut:
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights)
Hak-hak asasi politik (political rights) d. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights),
Hak asasi persamaan hukum (rights of equality)
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural rights
Instrumen HAM yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Agar pelaksanaan peraturan perundangan tersebut lebih efektif pemerintah dan masyarakat perlu membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia.
Lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pengadilan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu :
Negara atau penyelenggara negara.
Pihak-pihak diluar negara, yaitu: orang, masyarakat, kelompok dan organisasi masyarakat.
Sebagai warga negara wajib menghargai perlindungan dan upaya penegakan hak asasi manusia.