EFA (Education for All) adalah pendidikan yang merata untuk semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, pendidikan adalah hak Warga Negara tanpa kecuali baik berupa pendidikan formal maupun non formal. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 31.
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.