Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah, manusia hidup berkelompok. Menurut Elwood, penyebab manusia hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
hasrat untuk membela diri; dan
hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut P. J. Bouman, manusia akan menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah menjadi warga masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepen tingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempattempat umum.
Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam seke lompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu ber bohong atau berbuat asusila.
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan. Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya hukuman di neraka?
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya. Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Salah satu contoh hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan
perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan. Utrecht mengemuka kan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku digunakan istilah adat kebiasaan. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.
Hukum adat menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:
Komunal, artinya hukum adat mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk yang memiliki ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
Magis-religius, artinya hukum adat Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, seperti animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
Pikiran serba kongkret, artinya hukum adat Indonesia memperhatikan hubungan hukum secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Visual, artinya hukum adat terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra pasti akan berbeda jika dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada intinya memiliki arti dan hikmah yang sama
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hukum? Mengapa hukum perlu ada di masyarakat? Apakah yang akan terjadi jika suatu masyarakat tidak memiliki hukum? Tentu akan timbul perselisihan, kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan di masyarakat. Pertanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat hukum dengan sebenarnya. Namun, setelah kamu memahami hakikat dan arti penting hukum akan tumbuh kearifan terhadap hukum yang berlaku di daerahmu dengan memperlihatkan sikap taat dan patuh.
Keberadaan hukum hanya terdapat dalam kehidupan manusia. Hukum tidak diperlukan jika di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Artinya, di mana ada hukum maka di sana ada masyarakat. Oleh karena manusia hidup bermasyarakat, di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum
Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap memi liki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat.
Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum.
Van Kant menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran ter hadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan-ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturanperaturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas.
Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.
hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi;
hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat;
hukum memiliki sifat memaksa;
biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.
Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman ke putusan hakim
Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang
Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.
Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai berikut:
sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;
sebagai sarana penggerak pembangunan nasional;
sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.
Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari masyarakat. Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.
Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara. Contohnya, sistem hukum pidana, sistem hukum perdata, dan sistem hukum tata negara. Dengan demikian, norma hukum banyak jenisnya. Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang hukum, perhatikanlah pembagian hukum berikut.
a. Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Hukum yang digolongkan ke dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
Hukuman pokok, terdiri atas:
hukuman mati,
hukuman penjara,
hukuman kurungan, dan
hukuman denda.
Hukuman tambahan, terdiri atas:
pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, dan
pengumuman putusan hakim.
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembagalembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.
3) Hukum Tata Usaha
Negara Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
4) Hukum Acara
Pidana Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
b. Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata internasional dan publik internasional.
Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional. Macam-macam hukum tersebut di atas termasuk dalam hukum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum; (
peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hakhak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
perwalian;
pengampunan.
Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubunganhubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum waris (erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
2) Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
UUD 1945;
Ketetapan MPR (Tap MPR);
Undang-Undang (UU);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
Peraturan Pemerintah (PP);
Keputusan Presiden (Keppres);
Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
UUD 1945;
Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
Peraturan Pemerintah (PP);
Peraturan Presiden (Perpres);
Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.
Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
Nilai norma kesopanan, seperti:
berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.
Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.
Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam. Namun, mungkin seringkali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau merokok di tempat umum.
Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.
Juridische Geltungslehre Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai wewenang.
Philosophische Geltungslehre Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sosiologische Geltungslehre Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.
Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa ber lakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik. Untuk itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis. Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.
Landasan yuridis, yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
Landasan filosofis, yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundangundangan. Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundangundangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Landasan sosiologis, yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara, misalnya polisi. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kamu sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh/taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi aturan yang berlaku.
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.
Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.
Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta). Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan, pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah.
Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina sikap dan budaya sebagai berikut.
Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.
Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan sesuai dengan jadwal pengembaliannya
Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan.
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas di dalam perundang-undangan.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya, adanya perintah dan larangan, perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hukum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
Contoh penerapan norma-norma dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
Nilai norma kesopanan, seperti berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau temanteman
Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.
Nilai norma hukum, misalnya berusaha mempelajari dan memahami norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mempelajari Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia;