Pada dasarnya, doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum.
Istilah ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam Rule of Law, antara lain:[1]
Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Persamaan di Mata Hukum (Equality Before the Law)
Sederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Proses Hukum Adil dan Tidak Memihak (Due Process of Law)
Unsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan benar.
Disarikan dari Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia, berikut syarat-syarat pemerintahan representatif di bawah rule of law, yakni:
Adanya perlindungan konstitusional;
Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
Adanya pemilihan umum yang bebas;
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
Adanya tugas oposisi; dan
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), Indonesia juga menerapkan konsep Rule of Law sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)UUD 1945.[2]
Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu:[3]
Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi;
Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan;
Adanya jaminan hak asasi manusia;
Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia.
Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.[4]
__________
[1] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.5, Juli-Desember 2018, hal. 56[2] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.5, Juli-Desember 2018, hal. 56[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 69[4] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.5, Juli-Desember 2018, hal. 59Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi:
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Zaid Afif. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.5. Juli-Desember 2018.