Set User Role Pemda
Sebelum melakukan penyusunan DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Bappeda/Bappeprov" atau "OPD" di dalam portal KRISNA-DAK. Berikut penjelasan masing-masing role:
Sebelum melakukan penyusunan DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Bappeda/Bappeprov" atau "OPD" di dalam portal KRISNA-DAK. Berikut penjelasan masing-masing role:
*User Provinsi
*User Kab/Kota
1. User Admin melakukan login pada portal KRISNA-DAK. Pada list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, klik tombol Tambah User
3. Pada infobox Tambah User, ketik nama user yang akan diset rolenya menjadi user Bappeda/Bappeprov
4. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih Bappeda (untuk Kabupaten/Kota) atau Bappeprov (untuk Provinsi)
5. Pada kolom Sub Bidang pilih sub bidang yang akan diusulkan, misal Sekolah Menengah Atas (SMA). Atau User dapat memilih semua Sub Bidang untuk dimunculkan dengan mencentang kolom "Pilih semua Sub Bidang"
6. Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action
1. User Admin melakukan login pada portal KRISNA-DAK. Pada list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, klik tombol Tambah User
3. Pada infobox Tambah User, ketik nama user yang akan diset rolenya menjadi user Bappeda/Bappeprov
4. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih OPD
5. Pada kolom Sub Bidang Pilih sub bidang yang akan diusulkan, misal Sekolah Menengah Atas (SMA). Atau User dapat memilih semua Sub Bidang untuk dimunculkan dengan mencentang kolom "Pilih semua Sub Bidang"
6. Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action