Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Pilih Menu Rincian;
Pilih Rincian;
Klik simbol □ (kotak) untuk melakukan approval. Atau klik tombol Tabular Approval.
Clicking via tabel
Clicking via Tabular Approval
Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Klik simbol □ (kotak) untuk melakukan approval. Atau klik tombol Tabular Approval.
Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Klik simbol Gembok, pilih tombol Lock Approval
Simbol gerigi berubah menjadi Gembok, dan terdapat notifikasi sukses
LOCK APPROVAL WAJIB dilakukan agar dapat dilakukan “Sign Digital” oleh Pemda dan Pusat (K/L)
Jika dirasakan Pemda butuh mengubah data/menambah data kembali (misalnya total usulan yang di-approve jauh di bawah pagu dan Pemda harus mengoptimalisasikan), maka dapat dilakukan UNLOCK data oleh K/L (berkoordinasi dengan K/L)
Pilih Rekap DAK;
Pilih Rekap Usulan;
Pilih Wilayah;
Pilih Jenis Rekap "RK";
Pilih Sub Bidang.
Klik tombol Sign Document
Sign Rekap per-subbidang dilakukan secara digital. TIDAK PERLU print, tandatangan-cap basah dan upload dokumen dalam aplikasi KRISNA maupun kirim hardcopy;
Sign digital berfungsi sebagai pengesahan atas “Dokumen RK yang FINAL” dan selanjutnya menjadi database di OM SPAN untuk pencairan di KPPN ;
Sign digital dapat dilakukan oleh user “Signer”, dalam hal ini boleh Approver atau Planner yang di-set sebagai signer;
Alur Sign: Pemda (Bappeda/OPD) terlebih dahulu. Setelah Pemda melakukan sign, selanjutnya K/L melakukan sign;
Apabila setelah sign digital ada urgensi perubahan data, dapat dilakukan revisi MAKSIMAL 1 KALI hingga 18 desember 2020 -> Pemda koordinasi dengan K/L;