4. Upload TOR
4. Upload TOR
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov/OPD. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
3. Pilih Bidang, misal "Kesehatan dan KB"
4. Pilih Sub Bidang, misal "Pelayanan Dasar"
5. Pada Menu Kegiatan, klik tombol gerigi berwarna hijau. Lalu pilih tombol Ubah (per wilayah)
6. Pada infobox Edit Data, isikan nama Instansi Pelaksana. Lalu upload dokumen TOR dengan cara klik tombol Upload. Harap diperhatikan bahwa file harus dalam format pdf dengan ukuran maksimal 10 MB. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data