Konfirmasi Daerah -> Approval K/L -> Sign Daerah -> Sign K/L
(sudah bisa dimulai dari fase URK)
1. Mekanisme Penyusunan RK
Dilakukan secara online dalam aplikasi KRISNA;
Dapat berupa FORUM TATAP MUKA penyusunan URK (apabila ada kegiatan yang diinisiasi K/L) namun tetap menggunakan data aplikasi KRISNA.
2. Perubahan Data
Dapat dilakukan Pusat atau User K/L setelah berkoordinasi dengan Bappenas;
Dapat dilakukan Pemda (User OPD-RK dan User Bappeda-RK);
Baik pemda maupun Pusat TIDAK BISA UBAH LOKASI.
3. Approval RK
Dilakukan oleh K/L dan Bappenas (opsional);
Dilakukan per DETAIL RINCIAN;
Untuk mengunci hasil penilaian dan pengesahan, akan dilakukan LOCK DATA LEVEL SUBBIDANG oleh User K/L.
4. Pengesahan RK
Rekap per-subbidang (FINAL RK) dapat “Ditandatangani secara Digital oleh perwakilan OPD & K/L” setelah dilakukan approval dan lock approval oleh Pusat. --> Data ini akan terintegrasi kepada OM SPAN untuk proses pencairan. Tidak perlu di-print dan diupload ke dalam aplikasi;
Surat pengantar Kepala Daerah diprint, tandatangan dan diupload dalam KRISNA-DAK (1 per-daerah).
5. Waktu Penyusunan RK
Waktu: 19 OKTOBER – 31 DESEMBER 2020;
Pemda dapat meminta revisi “RK – FINAL” (jika sudah sign digital) hanya 1 KALI hingga M-1 Maret 2021 (untuk optimalisasi kontrak) dan pemenuhan kriteria usulan aspirasi.
6. Pagu Alokasi
Total nilai RK tidak melebihi pagu alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) DJPK;
Nilai kegiatan penunjang dalam RK tidak melebihi 5% dari total alokasi per bidang/subbidang/tematik (jika ada);
Daerah memperhatikan hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan RK DAK Fisik TA 2021.
1. Mengubah Volume / Output
Contoh: dari 5 ruang kelas menjadi 3 ruang kelas
2. Mengubah Unit Cost
Contoh: dari Rp.200.000.000 per-kelas menjadi Rp.500.000.000 per-kelas. Namun harus diperhatikan pagu alokasi
3. Mengubah Metode Pelaksanaan
Contoh: dari swakelola menjadi lelang
4. Mengubah Data Lainnya
Contoh: mengubah keterangan, komponen dan readiness criteria
Data yang dipilih untuk URK dan diubah HANYA untuk usulan yang ber-STATUS APPROVE
Perubahan lokasi tidak dapat dilakukan
Perubahan unit cost harus memperhatikan pagu alokasi per-daerah, per-subbidang, per-tematik
Setelah perubahan data dilakukan, harus menunggu APPROVAL dari K/L dan BAPPENAS serta LOCK APPROVAL oleh K/L sebelum dapat menandatangani (secara digital) rekap RK
Set user role dilakukan oleh ADMIN masing – masing portal
Pastikan user yang akan di-set sudah terdaftar di krisna.systems (klik panduan berikut ini: LINK MANUAL REGISTRASI KRISNA untuk mengetahui tata cara registrasi akun KRISNA)
Setiap role hanya dapat di-set di satu role. User yang sama dapat diubah-ubah role-nya sesuai kebutuhan oleh ADMIN PORTAL
Setiap user dapat digunakan di multi-devices
Perubahan data, konfirmasi data, dan sign digital dapat dilakukan oleh user Bappeda-RK / Bappeprov-RK/ OPD-RK. Namun untuk “lock data” hanya dapat menggunakan user Bappeda-RK / Bappeprov-RK
Menu Pagu hanya dapat diakses oleh Admin KRISNA-DAK