3. Lock Data
3. Lock Data
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
3. Pilih Bidang, misal "Kesehatan dan KB"
4. Pilih Sub Bidang, misal "Pelayanan Dasar"
5. Pilih Menu Kegiatan, misal "Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas"
6. Pada tabel Rincian, terdapat tombol gerigi berwarna hijau. Klik tombol gerigi, lalu pilih Lock Data
7. Pada infobox konfirmasi lock data, klik tombol OK
8. Jika proses Lock Data berhasil, akan muncul notifikasi sukses dan status Rincian berubah menjadi Ready