Hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh user sebelum melakukan proses verifikasi adalah sebagai berikut:
Usulan yang dapat diverifikasi adalah usulan yang sudah bersifat ready (dilock oleh user Bappeda)
Indikator verifikasi antara verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk usulan Provinsi dan verifikasi Provinsi untuk usulan Kabupaten/Kota dapat dikustomisasi melalui menu "Indikator Verifikasi"di portal Bangda Kemendagri (hanya user admin)
Tidak ada wewenang penghapusan usulan untuk tahap verifikasi
Tidak ada perbaikan usulan oleh pemerintah daerah (Prov & Kab/Kota)
User role yang dapat melakukan verifikasi hanya role “Verifikator”
Pemerintah daerah (Prov & Kab/Kota) wajib mengunggah SK Tim Verifikasi di dalam menu Upload Dokumen (menjadi syarat verifikasi)
Bagi daerah yang belum mengunggah SK Tim Verifikasi dan Laporan Monev, masih bisa melakukan upload dokumen tersebut pada tahap verifikasi