Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Klik tombol Tambah Data
Jika sub bidang memiliki tematik, maka pilihan jenis tematik dipilih sesuai dengan tematiknya;
Jika sub bidang tidak memiliki tematik, maka pilihan jenis tematik yang dipilih adalah "BUKAN TEMATIK DAK".
Total kegiatan penunjang maks 5% dari pagu per bidang/subbidang/tematik (jika ada tematik)
Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Pilih Menu Kegiatan;
Pilih Rincian;
Klik tombol Gerigi, lalu pilih Ubah
Edit data dapat dilakukan untuk mengubah data di detail rincian (volume/unit cost/metode pengadaan/keterangan/komponen/readiness criteria);
TIDAK DAPAT MENGUBAH LOKUS & LOKASI;
Edit jenis/menu/rincian kegiatan (copy form) hanya bisa dilakukan oleh USER K/L dan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi Pusat;
Perubahan data kembali oleh user Bappeda-RK / Bappeprov-RK /OPD-RK dapat dilakukan sebelum di-LOCK per-subbidang oleh daerah (user Bappeda-RK / Bappeprov-RK);
Penambahan usulan baru hanya dapat dilakukan untuk mengakomodir aspirasi DPR (subbidang yang di tag DPR) serta bidang tertentu yang alokasinya per bidang/per subbidang/per daerah lebih besar dibandingkan approve dan stock program.
Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Pilih Menu Kegiatan;
Pilih Rincian;
Klik simbol kotak pada kolom "Konfirmasi Daerah"
Hanya Detail Rincian berstatus ”approve” dari proses sinkronisasi yang tampak di aplikasi. Usulan ber-status stock program dan reject TIDAK AKAN tampak di aplikasi
Detail Rincian yang tampil harus di”KONFIRMASI” agar dapat masuk dalam URK. Detail rincian TIDAK AKAN MASUK DALAM URK JIKA TIDAK DI”KONFIRMASI” pemda
Pemda melakukan KONFIRMASI / MEMILIH Detail Rincian yang akan dimasukkan URK dengan melakukan CENTANG/CHECKLIST di kolom KONFIRMASI DAERAH menggunakan user Bappeda-RK / Bappeprov-RK
Pemda dapat mengkonfirmasi/memilih detail rincian, baik usulan eksisting Pemda maupun input baru dari K/L (usulan baru dapat diinput K/L hanya untuk kasus tertentu dan bersifat terbatas)
Nilai total usulan yang dapat dikonfirmasi/dipilih TIDAK DAPAT MELEBIHI pagu alokasi per-subbidang dan per-tematik sesuai Perpres Juknis DAK dan juga nilai kegiatan pendukung yang telah diinput (jika ada)
Konfirmasi/pemilihan data yang akan diusulkan dalam URK harus mempertimbangkan faktor seperti kesesuaian dengan kebutuhan daerah, kesiapan daerah, kesiapan dokumen/data pendukung, dll
Hanya usulan yang telah dikonfirmasi/dipilih yang selanjutnya dapat diproses untuk “Approval RK” oleh K/L & Bappenas dan menjadi Final RK
Pilih Bidang;
Pilih Sub Bidang;
Klik tombol Gerigi, pilih tombol Lock Data
Simbol gerigi berubah menjadi Gembok, dan terdapat notifikasi sukses
LOCK DATA WAJIB dilakukan agar dapat dilakukan “Approval RK” oleh Pusat (K/L dan Bappenas)
Sebelum lock data, PASTIKAN semua detail rincian di subbidang tersebut telah DIKONFIRMASI (checklist biru dalam kolom Konfirmasi Daerah) dan di-edit (jika dibutuhkan). Apabila telah di-lock, TIDAK DAPAT dilakukan konfirmasi atau perubahan data lagi
Approval RK oleh Pusat HANYA dapat dilakukan untuk usulan yang sudah “dikonfirmasi” dan dilakukan lock per-subbidang
Jika dirasakan Pemda butuh mengubah data/menambah data kembali (misalnya total usulan yang di-approve jauh di bawah pagu dan Pemda harus mengoptimalisasikan), maka dapat dilakukan UNLOCK data oleh K/L (berkoordinasi dengan K/L)
Pilih Rekap DAK;
Pilih Rekap Usulan;
Pilih Jenis Rekap "RK";
Pilih Sub Bidang.
Klik tombol Sign Document
Sign Rekap per-subbidang dilakukan secara digital. TIDAK PERLU print, tandatangan-cap basah dan upload dokumen dalam aplikasi KRISNA maupun kirim hardcopy;
Sign digital berfungsi sebagai pengesahan atas “Dokumen RK yang FINAL” dan selanjutnya menjadi database di OM SPAN untuk pencairan di KPPN ;
Sign digital dapat dilakukan oleh user “Signer”, dalam hal ini boleh Bappeda atau OPD yang di-set sebagai signer;
Alur Sign: Pemda (Bappeda/OPD) terlebih dahulu. Setelah Pemda melakukan sign, selanjutnya K/L melakukan sign;
Apabila setelah sign digital ada urgensi perubahan data, dapat dilakukan revisi MAKSIMAL 1 KALI hingga 18 desember 2020 -> Pemda koordinasi dengan K/L;
Setelah semua Rekap RK per-subbidang telah dilakukan sign secara digital, selanjutnya Pemda mencetak Surat Pengantar Daerah. Surat Pengantar Daerah ditandatangani cap basah dan upload di aplikasi KRISNA (1 surat per-daerah) -> Hanya Surat Pengantar Kepala Daerah yang perlu print-tandatangan-cap basah-upload.