Alur Kerja:
K/L dan Bappenas bersama-sama melakukan reviu usulan aspirasi
K/L dapat memperbaiki usulan aspirasi
K/L dan/atau Bappenas melakukan penilaian awal kelayakan teknis pada usulan aspirasi
K/L dan/atau Bappenas mengunggah Kertas Kerja Penilaian
Usulan: Melakukan penginputan usulan aspirasi berdasarkan surat pengusulan dari anggota Banggar DPR RI
Approval: K/L dapat edit usulan aspirasi; K/L dan/atau Bappenas melakukan penilaian awal; K/L dan/atau Bappenas menggungah kertas kerja penilaian
Sinkronisasi: K/L dan/atau Bappenas melakukan sinkronisasi usulan aspirasi dengan usulan DAK; K/L dan/atau Bappenas melakukan penilaian sinkron; K/L dan/atau Bappenas menggungah kertas kerja penilaian
Final Aspirasi: Proses penyusunan usulan aspirasi selesai
Pilihan aksi penilaian:
Approved / Disetujui
Rejected / Ditolak
Discuss / Didiskusikan
Hanya dapat dilakukan oleh user Approver.
Hak akses pengguna KRISNA-ASPIRASI menggunakan hak akses yang sama pada KRISNA-DAK. Sehingga jika pengguna telah diberikan hak akses dalam KRISNA-DAK maka otomatis dapat mengakses KRISNA-ASPIRASI sesuai dengan hak akses yang diberikan.
Untuk mengakses KRISNA-ASPIRASI, user menekan tombol box apps
2. Berikut penjelasan masing-masing menu pada KRISNA-ASPIRASI:
Usulan Aspirasi: Merupakan daftar usulan aspirasi berdasarkan wilayah. Di dalam menu ini dilakukan penilaian awal
Lampiran Aspirasi: Merupakan generate surat usulan aspirasi
Laporan: Merupakan raw data usulan aspirasi. Dapat digunakan sebagai alat membantu analisis, seperti Pivot Table, download XLS dan CSV
Upload Dokumen: Merupakan menu upload dokumen oleh pengusul
Upload Dokumen K/L: Merupakan menu unggah kertas kerja penilaian oleh K/L dan Bappenas
Dokumentasi: Merupakan menu dokumentasi seperti manual, peraturan, presentasi, publikasi, dan lain-lain
3. Untuk menampilkan hasil penilaian, user klik menu Usulan Aspirasi. Lalu user memilih wilayah, tekan tombol Tampilkan. State/tahapan yang aktif akan muncul dan kolom hasil penilaian dapat dilihat pada tabel usulan
Untuk mengubah usulan aspirasi dapat dilakukan oleh user Planner. User klik menu Usulan Aspirasi. Lalu user memilih wilayah, tekan tombol Tampilkan. Klik tombol gerigi pada kolom kanan, lalu klik tombol Ubah
2. Planner K/L hanya dapat edit tagging :
Bidang;
Sub Bidang;
Menu Kegiatan dan/atau
Rincian Kegiatan
Setelah selesai edit usulan, klik tombol Simpan. Data yang berhasil disimpan akan mereset hasil penilaian awal
Untuk melakukan approval usulan aspirasi, dapat dilakukan oleh Approver. User klik menu Usulan Aspirasi. Lalu user memilih wilayah, tekan tombol Tampilkan. Klik tombol kotak pada kolom approval. Terdapat pilihan aksi penilaian yaitu Approved, Rejected, dan Discuss. Lalu isi keterangan pada box note. Klik tombol Simpan
Untuk mengunggah dokumen kertas kerja, dapat dilakukan oleh user Admin. User klik menu Upload Dokumen K/L, lalu klik tombol Tambah Data. Isi field yang tersedia: Nama Dokumen, Jenis Dokumen, dan Upload file PDF, XLS. Klik tombol Simpan