Pelaksanaan Seminar Proposal
1. Menyusun usulan penelitian termasuk materi seminar proposal.
Mahasiswa menyusun proposal penelitian dengan arahan dosen pembimbing. Proposal berisi antara lain Nama Mahasiswa, NIM, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, Judul Penelitian, Latar Belakang Penelitian, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, dan Daftar Pustaka. Metodologi Penelitian berisi Waktu dan Tempat Penelitian, Bahan dan Alat Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Analisis Data, dan Jadwal Penelitian. Masukan dosen pembahas bisa diakomodir untuk penyempurnaan dokumen.
2. Memeriksa kesesuaian bidang ilmu dan kecukupan rencana penelitian untuk skripsi.
Komisi Bidang Ilmu bersidang untuk memeriksa kesesuaian penelitian pada bidang ilmu yang menjadi kompetensi program studi. Sidang juga memeriksa kecukupan rencana penelitian untuk menjadi skripsi. Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Sidang Komisi ke-2 nyang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang, nama sidang (Sidang Kelayakan Rencana Penelitian), Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, pernyataan kesesuaian bidang ilmu dan kecukupan penelitian untuk dijadikan skripsi. BAP ditandatangani oleh Ketua KBI atau Kelompok Minat dan disetujui oleh Koordinator Prodi untuk diteruskan ke Pimpinan Jurusan.
3. Mengusulkan panitia seminar usulan penelitian mahasiswa ke Dekan. [Form online s.id/03skripsi03]
Permohonan ke Dekan oleh Kajur dengan memastikan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan seminar usulan penelitian. Syarat kelayakan antara lain status dosen pembimbing dan pembahas, SKS yang sudah dicapai dan masih perlu dikontrak mahasiswa, kontrak maksimum mata kuliah bersama skripsi, dan KRS. Permohonan SK Usulan Penelitian (Proposal) mahasiswa berisi Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Nama dan NIP Pembimbing, Pembahas dan Panitia serta pernyataan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan seminar usulan penelitian seperti topik yang diusulkan.
4. Memeriksa keabsahan usulan kepanitiaan seminar usulan penelitian.
Bidang Akademik memeriksa keabsahan administrasi umum untuk pelaksanaan Seminar Usulan Penelitian.
5. Menyusun dan Menerbitkan SK Pelaksanaan Seminar Proposal.
Dekan menerbitkan SK Komisi Ujian Proposal yang diselenggarakan dalam bentuk Seminar.
6. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan seminar.
Mahasiswa menyelesaikan administrasi yang masih dibutuhkan untuk pelaksanaan seminar usulan penelitian. Administrasi yang dimaksud antara lain penetapan waktu pelaksanaan seminar dan perampungan dokumen proposal penelitian.
7. Mengumumkan pelaksanaan seminar usulan penelitian mahasiswa.
Pimpinan Jurusan menyusun, mengumumkan dan mendistribusi Undangan Seminar.
8. Melaksanakan Seminar Usulan Penelitian. BAP Pelaksanaan Seminar.
BAP ditandatangani oleh panitia ujian untuk diteruskan ke Pimpinan Fakultas (cc: Ketua Jurusan).
9. Pengesahan Proposal Penelitian.
PERSYARATAN
Mahasiswa telah menyelesaikan minimal 110 SKS (tidak termasuk KKT/PKL) dengan IPK minimum 2,50
Telah hadir minimum 7 kali dalam Seminar Hasil Penelitian di Prodi Kehutanan.
Rencana Penelitian sudah mendapatkan persetujuan dari semua dosen pembimbing dan diketahui oleh ketua Program Studi untuk diseminarkan.
Memasukkan makalah sebanyak 1 eksemplar ke komisi seminar satu minggu sebelum waktu pelaksanaan
Mahasiswa wajib mendaftarkan diri ke Panitia seminar melalui form yang disediakan [KLIK di sini] selambat lambatnya 7 hari sebelum waktu pelaksanaan dengan mengunggah:
Surat Keputusan Komisi Seminar Usulan Rencana Penelitian.
Kartu Rencana Studi semester berjalan dari portal Inspire.
Transkrip Nilai dari Portal Inspire.
Lembar persetujuan seminar yang ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan diketahui Koordinator Prodi (Klik di sini untuk contoh).
Pernyataan kecukupan kehadiran seminar (Klik di sini untuk contoh).
Makalah seminar.
Perbanyakan makalah untuk peserta seminar ditanggung oleh mahasiswa.
Seminar akan diselenggarakan jika dihadiri setidaknya oleh semua pembimbing, 2 dosen pembahas dan 10 mahasiswa peserta seminar.
PROSEDUR
Mahasiswa memperoleh SK Komisi Seminar Hasil penelitian dari Dekan.
Mahasiswa mendaftarkan diri ke panitia seminar.
Panitia seminar memeriksa kelayakan dan menentukan waktu seminar.
Pelaksanaan Seminar dikendalikan oleh Pengawas sesuai SK Dekan.
Waktu seminar 60-90 menit dengan urutan sebagai berikut.
Pembukaan oleh Pengawas (2 menit)
Pembimbing mengantar dan memimpin seminar (2 menit)
Penyampaian seminar (10)
Babak tanya jawab oleh peserta dan pembawa seminar (35)
Babak rangkuman oleh Pembimbing (10 menit)
Penutupan oleh Pengawas (1 menit)