KONSEP KELOMPOK BIDANG ILMU (KBI)
Oleh: Semuel P. Ratag
(Staf pengajar pada Program Studi Ilmu Kehutanan
Fak. Pertanian Unsrat, Manado)
I. Pendahuluan
Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) ditentukan, antara lain oleh kapasitas dosen, mahasiswa, dan staf administrasi (Civitas Akademika) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keberhasilan perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan (sarjana) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat erat kaitannya dengan perkembangan IPTEKS yang diakomodasikan dan diimplementasikan dalam proses pendidikan melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) oleh program studi dan para pemangku kepentingannya.
Perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dilakukan oleh program studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kurikulum yang mengacu pada Standar Kurikulum Nasional. Untuk mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan kurikulum, maka perlu menciptakan suatu budaya akademik dengan melakukan pengelompokan bidang ilmu atau bahan kajian, yaitu bangunan ilmu, teknologi, ataupun seni yang menunjukkan ciri dari rumpun atau cabang ilmu tertentu, atau bidang kajian yang merupakan inti keilmuan suatu program studi. Pilihan bahan kajian dipengaruhi oleh visi keilmuan program studi. Tingkat keluasan, kedalaman, dan kerincian bahan kajian merupakan otonom masyarakat akademik di program studi yang bersangkutan.
Beberapa aturan dan referensi yang melandasi pembentukan Kelompok Bidang Ilmu (KBI) dalam program studi, antara lain:
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi [ UU No.12 Tahun 2012, pasal 1 ],
2. Program pendidikan dilaksanakan melalui program studi [ UU No.12 tahun 2012 pasal 33, ayat (1) ].
3. Program Studi memiliki kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan program pendidikan [ UU No.12 tahun 2012, pasal 33 ayat (2) ].
4. Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya [ UU No.12 Tahun 2012, pasal 12 ayat (1) ]
5. Dosen adalah ilmuwan yang memiliki tugas mengembangkan suatu cabang IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya [ UU No.12 Tahun 2012, pasal 12 ayat (2) ].
6. Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 8 ayat (1) ]
7. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 8 ayat (2) ].
8. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dandifasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 8 ayat (3) ].
9. Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) ].
10. Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) ].
11. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 9 ayat (3) ].
12. Sivitas Akademika merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 11 ayat (1) ]
13. Budaya akademik merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan asas Pendidikan Tinggi. [ UU no. 12 tahun 2012 pasal 11 ayat (2) ].
14. Yang dimaksud dengan “Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya” adalah Dosen yang telah memiliki kualifikasi doktor atau setara. [ Penjelasan UU No. 12 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) ]
15. Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi. [ Penjelasan UU No. 12 tahun 2012 pasal 10 ayat (2) huruf (f) ]
6. Setiap dokumen kompetensi program studi yang akan disusun, pertama kali diserahkan dulu pada kelompok atau asosiasi dari bidang ilmu terkait yang memahami arah capaian pembelajaran dan kemampuan akhir dari lulusan program studi. [ Buku Panduan Pengembangan dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2012 ].
II. Definisi dan Peran KBI
Kelompok Bidang Ilmu adalah sekumpulan mata kuliah yang merupakan suatu bangunan IPTEKS yang menunjukkan ciri dari rumpun atau cabang ilmu tertentu atau bidang kajian yang merupakan inti keilmuan suatu program studi yang menentukan kompetensi lulusan. Kelompok bidang ilmu berperan sebagai suatu budaya akademik untuk meningkatkan atmosfir akademik yang kondusif bagi dosen dan mahasiswa sebagai insan penentu bagi pengembangan institusi yang berbasis hasil-hasil pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi. Setiap dosen pengampu mata kuliah dalam satu KBI memiliki tugas dan wewenang yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator terkait dengan pencapaian peran KBI tersebut.
III. Tugas dan Wewenang KBI
3.1. Tugas KBI
1. Menentukan arah capaian pembelajaran dan kemampuan akhir dari lulusan program studi yang melaksanakan tugas akhir penelitian dalam lingkup KBI.
2. Menyusun kurikulum program studi dengan mengacu pada aturan dan prosedur penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang berlaku. Penyusunan kurikulum dilakukan bersama-sama dengan KBI lainnya dibawah koordinasi Ketua Program Studi.
3. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengacu pada kurikulum program studi yang dilakukan sesuai dengan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
4. Merumuskan dan melaksanakan pengembangan program studi menjadi fakultas kehutanan, menyusun borang akreditasi, dan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan peran dan fungsi KBI.
3.2. Wewenang KBI
1. Mencegah terjadinya tumpang tindih bahan kajian antara satu bidang ilmu/mata kuliah dengan bidang ilmu/mata kuliah lainnya. Upaya ini dilakukan dalam satu KBI dan selanjutnya secara bersama-sama oleh semua KBI yang dikoordinasikan oleh Ketua Program Studi.
2. Menghilangkan atau menambah suatu bahan kajian atau bidang ilmu/mata kuliah yang disesuaikan dengan perkembangan IPTEK.
3. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan pembelajaran setiap mata kuliah dalam KBI (kuliah, praktikum, tutorial, pembuatan modul, SAP, dll).
3. Menyepakati dan menetapkan dosen penanggung jawab dan anggota untuk melaksanakan kuliah, praktikum,dan tutorial setiap mata kuliah dalam KBI sesuai dengan keahlian dan kualifikasi dosen, selanjutnya diusulkan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
4. Membuat payung penelitian sesuai dengan KBI dan bersama-sama denganKBI lainnya membuat payung penelitian program studi.
5.. Merencanakan dan melaksanakan penelitian-penelitian mandiri, antar dosen dalam KBI, antar dosen dalam beberapa KBI, antar dosen di luar program studi, dan penelitian akhir mahasiswa yang mengacu pada payung penelitian KBI dan Program Studi..
6. Setelah memperoleh tugas pembimbingan mahasiswa oleh Ketua Program Studi, maka selanjutnya bersama-sama dengan mahasiswa yang bersangkutan, menyepakati, menentukan, dan melaksanakan topik penelitian sesuai dengan kelompok bidang ilmu.
7. Menyepakati dan menetapkan dosen pembimbing (Ketua dan anggota) dan dosen penguji bagi penelitian dan ujian akhir mahasiswa berdasarkan kebutuhan keahlian setiap dosen yang sesuai dengan topik penelitian. Komposisi dosen pembimbing dan dosen penguji, selanjutnya diusulkan kepada Dekan untuk mendapatkan Surat Keputusan tentang komisi pembimbing dan komisi penguji melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
8. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
9. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Tri Dharma PT yang dilakukan oleh KBI.
IV. STRUKTUR ORGANISASI KBI & KEDUDUKANNYA DALAM UNIVERSITAS
V. MEKANISME KERJA KBI
1. Pertemuan reguler KBI:
a. Setiap minggu (hari dan jam ditentukan oleh masing-masing KBI): memaparkan hasil monitoring pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (TDPT) dan evaluasi, rencana dan pelaksanaan pembelajaran, dll.
b. Pertemuan antar KBI (pertemuan program studi) setiap bulan (hari dan jam ditentukan oleh Ketua Program Studi): sharing monitoring dan evaluasi pelaksanaan TDPT, dll.
c. Pertemuan antar KBI setelah pelaksanaan ujian semester ganjil: evaluasi pelaksanaan TDPT, merencanakan TDPT untuk semester berikutnya.
d. Pertemuan antar KBI setelah pelaksanaan ujian semester genap: evaluasi pelaksanaan TDPT, merencanakan TDPT untuk semester berikutnya, merencanakan dan usulan Semester Antara, dll.
e. Pertemuan antar KBI setiap tahun: menyepakati koordinator KBI, dll.
f. Pertemuan antar KBI setiap lima tahun ( setahun sebelum berlakunya Kurikulum berakhir).
2. Pertemuan temporer: KBI dan antar KBI disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan.
3. Pengambilan keputusan dalam KBI: dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan pengambilan suara terbanyak melalui voting dengan ketentuan bahwa keputusan yang diambil apabila disetujui oleh lebih dari setengah personil KBI (Koordinator dan anggota).