Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.
Mengusulkan panitia seminar hasil penelitian ke Dekan. Usulan ke Dekan.
Menyusun dan menerbitkan SK Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.
Menyelesaikan administrasi pelaksanaan seminar hasil penelitian.
Mengumumkan pelaksanaan seminar hasil penelitian.
Melaksanakan Seminar Hasil Penelitian.
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Seminar Hasil Penelitian yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, daftar nilai. BAP ditandatangani oleh pimpinan prodi diteruskan ke Pimpinan Fakultas (cc: Ketua Jurusan).
PERSYARATAN
Sudah melaksanakan seminar proposal.
Mahasiswa telah menyelesaikan minimal 138 sks dengan IPK minimal 2,5 (tidak termasuk Tugas Akhir).
Telah hadir minimum 7 kali dalam seminar hasil di Prodi Kehutanan.
Pernah mengikuti kegiatan Seminar minimal 15 kali di Fakultas Pertanian.
Hasil penelitian sudah mendapatkan persetujuan dari semua dosen pembimbing dan diketahui oleh ketua Program Studi untuk diseminarkan.
Mahasiswa wajib mendaftarkan diri ke Panitia seminar melalui form yang disediakan [KLIK di sini] selambat lambatnya 7 hari sebelum waktu pelaksanaan dan mempersiapkan dokumen untuk diunggah:
Surat Keputusan Komisi Seminar Hasil Penelitian.
Kartu Rencana Studi semester berjalan dari portal Inspire.
Transkrip Nilai dari Portal Inspire.
Lembar persetujuan seminar yang ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan diketahui Koordinator Prodi (Klik di sini untuk contoh)
Pernyataan kecukupan kehadiran seminar (Klik di sini untuk contoh).
Makalah seminar hasil penelitian.
Dokumen Usulan Penelitian yang telah disetujui
Perbanyakan makalah untuk peserta seminar ditanggung oleh mahasiswa
Seminar akan diselenggarakan jika dihadiri setidaknya oleh semua pembimbing, 2 dosen pembahas dan 10 mahasiswa peserta seminar.
PROSEDUR
Mahasiswa memperoleh SK Komisi Seminar Hasil penelitian dari Dekan.
Mahasiswa mendaftarkan diri ke panitia seminar.
Panitia seminar memeriksa kelayakan dan menentukan waktu seminar.
Pelaksanaan Seminar dikendalikan oleh Pengawas sesuai SK Dekan.
Waktu seminar 60-90 menit dengan urutan sebagai berikut.
Pembukaan oleh Pengawas (2 menit)
Pembimbing mengantar dan memimpin seminar (2 menit)
Penyampaian seminar (10)
Babak tanya jawab oleh peserta dan pembawa seminar (35)
Babak rangkuman oleh Pembimbing (10 menit)
Penutupan oleh Pengawas (1 menit)