. Penetapan Tim Pembimbing Penelitian
1.1. Mengumumkan bidang penelitian yang tersedia sesuai kompetensi Prodi.
Pengumuman Bidang & Topik Penelitian oleh Prodi.
1.2. Mengisi Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa.
Mahasiswa mengisi Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa (Form A1) yang berisi ancar-ancar judul, tujuan penelitian dan metodologi penelitian yang akan digunakan. Form A1 berisi: Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, tanggal pemasukan dan tanda tangan mahasiswa serta arahan rekomendasi Komisi Bidang Ilmu (KBI) atau Kelompok Minat yang relevan oleh Koordinator Prodi. Untuk Prodi yang tidak memiliki KBI atau Kelompok Minat, keputusan terkait KBI dilaksanakan oleh Koordinator Prodi.
1.3. Mendistribusikan mahasiswa peneliti ke KBI atau Kelompok Minat yang relevan.
Koordinator Prodi mengisi kolom arahan KBI atau Kelompok Minat yang ada di Form A1, membubuhi tanggal dan menandatanganinya. Dokumen yang dihasilkan adalah Form A1 dengan arahan KBI atau Kelompok Minat. Untuk Prodi yang tidak memiliki KBI atau Kelompok Minat, keputusan terkait KBI dilaksanakan oleh Koordinator Prodi.
1.4. Menyetujui topik penelitian serta komposisi pembimbingan dan pembahas peneilitian termasuk persetujuan dosen pembimbing.
Komisi Bidang Ilmu melakukan sidang untuk membahas topik penelitian dan tujuan atau sasaran penelitian dan mennetukan komisi pembimbing yang sesuai untuk topik penelitian mahasiswa. Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Sidang Komisi ke-1 yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang, nama sidang (Sidang Penentuan Komisi Pembimbing), Nama Mahasiswa, NIM, penentuan pembimbing, penentuan pembahas, pernyataan kesesuaian bidang ilmu dan gagasan yang disarankan untuk proposal. BAP ditandatangani oleh Ketua KBI dan disetujui oleh Koordinator Prodi untuk diteruskan ke Pimpinan Jurusan.
1.5. Memohon SK Pembimbingan Penelitian Mahasiswa ke Dekan.
Permohonan ke Dekan melalui formulir online oleh pimpinan Prodi dengan memastikan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan penelitian. Syarat kelayakan antara lain status dosen pembimbing dan pembahas, SKS yang sudah dicapai mahasiswa, kontrak maksimum mata kuliah bersama skripsi, dan KRS. Permohonan SK Pembimbing Penelitian mahasiswa berisi Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Nama dan NIP Pembimbing, dan pernyataan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan penelitian seperti topik yang diusulkan. Pengajuan permohonan diajukan lewat form online [s.id/03skripsi03] dengan melampirkan (unggah PDF) BAP Penunjukan Pembimbing.
1.6. Memeriksa keabsahan administrasi umum mahasiswa yang diusulkan
Bidang Akademik memeriksa keabsahan administratif dan menyusun SK.
1.7. Menerbitkan SK Pembimbingan.
Dekan menandatangani dan menerbitkan SK Pembimbingan Penelitan Mahasiswa.