Konvensi Keanekaragaman Hayati
Konvensi tentang keanekaragaman hayati (CBD)
Konvensi tentang ancaman dan kelangkaan keanekaan jenis (IUCN, REDLIST IUCN)
Konvensi tentang perdagangan internasional satwa langka (CITES, TRAFFIC)
PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (link di halaman ini)
Convention on Biological Diversity
Convention on Biological Diversity (CBD) adalah konvensi dunia tentang keanekaan hayati. CBD bermaksud memfasilitasi negara-negara agar satu sama lain mendukung tugas:
• konservasi biodiversitas
• konservasi proses ekologi yang membentuk dan memelihara biodiversitas tersebut
Tanggung jawab masing-masing negara bertanggung jawab agar:
• terbentuk mekanisme pemanfaatan yang berkelanjutan
• mencapai kesepakatan tentang tujuan-tujuan yang berhubungan dengan biodiversitas yang diperlukan lintas sektor dan lintas negara
Fokus konvensi
• memasukkan biodiversitas ke dalam kebijakan nasional
• memanfaatkan kebijakan dan motivasi sosial ekonomi.
• memandu keputusan lewat amdal, dan
• mengendalikan proses dan kegiatan yang mengancam sumberdaya biologi.
• membina kerjasama nasional, regional dan internasional untuk membangun sumberdaya biologi yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia.
IUCN
International Union for the Conservation of Nature (IUCN) adalah organisasi internasional untuk konservasi alam. IUCN menerbitkan Red Data Books dan Red Lists sejak tahun 1989. Red Data Books memuat kategori dan kriteria dari species dan habitat yang terancam punah. Tingkat terancam punah ini setara dengan tingkat kelangkaan.
CITES
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah persetujuan internasional antara pemerintah negara-negara di dunia. Tujuannya adalah untuk menjamin agar perdagangan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam survivalnya di alam. Organisasi yang melakukan monitoring atas perdagangan flora dan fauna ini adalah TRAFFIC (http://www.traffic.org).
PP 7/99
Jenis-jenis langka dan unik di Indonesia dilindungi dengan UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Daftarnya jenis yang dilindungi tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.