Pajak daerah kecamatan Kedungadem ( UPT Pajak)
Warga Kecamatan Kedungadem dapat mengurus dan membayar Pajak Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui layanan online terpadu atau kantor payment point terdekat tanpa perlu harus ke pusat kota Bojonegoro.
Informasi lengkap dan tata cara layanan pajak daerah di Kecamatan Kedungadem dapat diakses melalui fasilitas berikut:
Samsat Payment Point Kedungadem: Melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menyiapkan STNK dan KTP asli
Samsat Bojonegoro dekatkan akses pembayaran PKB.
Aplikasi Pajak Online Bojonegoro: Anda dapat melakukan cetak mandiri kitir/bukti pajak, membuat billing pajak, hingga membayar secara digital melalui platform
Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Layanan WhatsApp Bapenda: Untuk konsultasi perubahan data PBB-P2 dan pengurusan Pajak Daerah Lainnya (PDL), Anda dapat menggunakan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Cek Status Pembayaran PBB: Pastikan status tagihan objek pajak Anda dengan mendaftar di Dapatkan Segera E-SPPT PBB-P2!.
Cp UPT PAJAK Kecamatan Kedungadem :