Pajak daerah kecamatan Kedungadem ( UPT Pajak)

Warga Kecamatan Kedungadem dapat mengurus dan membayar Pajak Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui layanan online terpadu atau kantor payment point terdekat tanpa perlu harus ke pusat kota Bojonegoro.

Informasi lengkap dan tata cara layanan pajak daerah di Kecamatan Kedungadem dapat diakses melalui fasilitas berikut:

Samsat Bojonegoro dekatkan akses pembayaran PKB.


Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.


 


 Cp UPT PAJAK  Kecamatan Kedungadem  :

 A MANAF Telp / WA  <<< klik