Persyaratan Pengakuan Anak

 

Persyaratan Pengakuan Anak:

■ Surat Pernyataan Pengakuan anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung;

■ Surat Keterangan telah terjadi perkawinan:

-- Non Muslim pemberkatan dari gereja

-- Muslim putusan Pengadilan Agama/ sidang asal usuk anak

■ Kutipan Akta Kelahiran Anak Asli;

■ Fotocopy KK dan KTP-el Ayah Biologis;

■ Fotocopy KK dan KTP-el Ibu Kandung.

 

Offline (Tatap Muka)

Dilayani di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro