Persyaratan Pindah
Persyaratan Pindah
Persyaratan Pindah Datang:
■ Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
Persyaratan Pindah Keluar:
■ Membawa Fotocopy KTP;
■ Formulir F1.03 (Download Disini)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pindah Penduduk pada layanan berikut:
Ofline (Tatap Muka)
Ofline (Tatap Muka)
Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan
Online
Online
Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
untuk Pindah Individu dan statusnya bukan kepala keluarga