Persyaratan Pindah

Persyaratan Pindah Datang:

Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.

 

Persyaratan Pindah Keluar:

Membawa Fotocopy KTP;

Formulir F1.03 (Download Disini)

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pindah Penduduk pada layanan berikut:

 

Ofline (Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan

 

Online

Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

untuk Pindah Individu dan statusnya bukan kepala keluarga