Persyaratan Perkawinan Non-Muslim
Persyaratan Perkawinan Non-Muslim
Persyaratan Perkawinan:
■ Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
■ Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 berwarna = 1 lembar(berjejer);
■ Fotocopy KTP-el dan KK pasangan;
■ Fotocopy KTP-el Orang tua Suami dan Istri;
■ Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
■ Formulir F-2.01 (download disini)
■ Fotocopy Akta Kematian (Bagi Janda/Duda karena cerai mati);
■ Akta Cerai Asli (Bagi Janda/Duda karena cerai hidup);
■ Penetapan Pengadilan bagi pasangan yang beda agama;
■ Izin menikah dari pengadilan bagi usia dibawah umur (kurang dari 19 Th)
Mekanisme Permohonan
Offline (Tatap Muka)
Offline (Tatap Muka)
Dilayani di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro