Persyaratan Perkawinan Non-Muslim

 

Persyaratan Perkawinan:

■ Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

■ Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 berwarna = 1 lembar(berjejer);

■ Fotocopy KTP-el dan KK pasangan;

■ Fotocopy KTP-el Orang tua Suami dan Istri;

■ Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;

■ Formulir F-2.01 (download disini)

■ Fotocopy Akta Kematian (Bagi Janda/Duda karena cerai mati);

■ Akta Cerai Asli (Bagi Janda/Duda karena cerai hidup);

■ Penetapan Pengadilan bagi pasangan yang beda agama;

■ Izin menikah dari pengadilan bagi usia dibawah umur (kurang dari 19 Th)

 

Mekanisme Permohonan

 

Offline (Tatap Muka)

Dilayani di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro