Persyaratan BPJS KIS
Persyaratan pengurusan BPJS Kesehatan (KIS) melalui Kecamatan
(biasanya untuk pengajuan program PBI APBD/PBI Pusat)
meliputi :
fotokopi KTP,
fotokopi Kartu Keluarga (KK),
Surat Pengantar dari Desa yang sudah diketahui oleh Camat Kedungadem.
Berikut adalah detail persyaratan dan alur pengurusannya:
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa setempat yang sudah disetujui (diketahui) oleh pihak Kecamatan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Alur Pengurusan:
Bawa berkas ke kantor desa setempat untuk dibuatkan surat pengantar.
Ajukan pengesahan/diketahui oleh pihak Kecamatan Kedungadem.
Berkas kemudian diproses oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro atau diajukan melalui fasilitas layanan terpadu yang ada di wilayah masing-masing.
Alternatif lain, khusus warga Bojonegoro dapat memanfaatkan layanan WhatsApp VIOLA (Virtual Office Layanan Peserta) dari BPJS Cabang Bojonegoro.