Persyaratan Akta Kematian

 

Persyaratan Akta Kematian:

■     Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);

■     Surat Keterangan Kematian dari Desa;

■     KK dan KTP-el yang meninggal ;

■     Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

■     Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).

■     Formulir F-2.01 (download disini)

 

Persyaratan Akta Kematian bagi penduduk yang tidak diketahui identitasnya:

■     Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);

■     Surat Keterangan Kematian dari Desa/SPJTM Kebenaran Data Kematian;

■     Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

■     Formulir F-2.01 (download disini)

■     Surat Keterangan kematian dari kepolisian

Salinan penetapan pengadilan/dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas kebenarannya karena hilang atau mati dan tidak ditemukan jenazahnya