Persyaratan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kematian:
■ Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);
■ Surat Keterangan Kematian dari Desa;
■ KK dan KTP-el yang meninggal ;
■ Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
■ Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).
■ Formulir F-2.01 (download disini)
Persyaratan Akta Kematian bagi penduduk yang tidak diketahui identitasnya:
■ Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);
■ Surat Keterangan Kematian dari Desa/SPJTM Kebenaran Data Kematian;
■ Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
■ Formulir F-2.01 (download disini)
■ Surat Keterangan kematian dari kepolisian
Salinan penetapan pengadilan/dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas kebenarannya karena hilang atau mati dan tidak ditemukan jenazahnya