Persyaratan Akta Kematian

 

Persyaratan Akta Kematian:

    Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);

    Surat Keterangan Kematian dari Desa;

    KK dan KTP-el yang meninggal ;

    Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

    Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).

     Formulir F-2.01 (download disini)

 

Persyaratan Akta Kematian bagi penduduk yang tidak diketahui identitasnya:

    Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);

    Surat Keterangan Kematian dari Desa/SPJTM Kebenaran Data Kematian;

    Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

     Formulir F-2.01 (download disini)

    Surat Keterangan kematian dari kepolisian

Salinan penetapan pengadilan/dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas kebenarannya karena hilang atau mati dan tidak ditemukan jenazahnya