Persyaratan IKD

 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan 

dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone

Syarat mendaftar IKD:

■ Memiliki Hp Android atau IOS;

■ Memiliki KTP-El Fisik;

■ Memiliki Email dan Nomor Telepon yang Aktif.

 

Aktivasi IKD:

Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Bojonegoro dan Kecamatan


Cara daftar IKD

https://www.canva.com/design/DAF5WgQPEws/watch

 

 

Pelayanan yang ada di IKD

Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:

 

■ Pelayanan Cetak Kartu Keluarga

■ Pelayanan Cetak Biodata WNI

■ Perubahan Golongan Darah

■ Pisah/Pecah Kartu keluarga (individu)

■ Pelayanan Pindah individu (bagi Anggota Keluarga)

■ Pelayanan Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)

■ Pelayanan Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)

■ Pelayanan Akta Kematian


Download sekarang




Download Sekarang