Persyaratan IKD

 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan 

dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone

Syarat mendaftar IKD:

Memiliki Hp Android atau IOS;

Memiliki KTP-El Fisik;

Memiliki Email dan Nomor Telepon yang Aktif.

 

Aktivasi IKD:

Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Bojonegoro dan Kecamatan


Cara daftar IKD

https://www.canva.com/design/DAF5WgQPEws/watch

 

 

Pelayanan yang ada di IKD

Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:

 

Pelayanan Cetak Kartu Keluarga

Pelayanan Cetak Biodata WNI

Perubahan Golongan Darah

Pisah/Pecah Kartu keluarga (individu)

Pelayanan Pindah individu (bagi Anggota Keluarga)

Pelayanan Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)

Pelayanan Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)

Pelayanan Akta Kematian


Download sekarang




Download Sekarang