Persyaratan IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan
dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone
Syarat mendaftar IKD:
■ Memiliki Hp Android atau IOS;
■ Memiliki KTP-El Fisik;
■ Memiliki Email dan Nomor Telepon yang Aktif.
Aktivasi IKD:
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Bojonegoro dan Kecamatan
Cara daftar IKD
https://www.canva.com/design/DAF5WgQPEws/watch
Pelayanan yang ada di IKD
Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:
■ Pelayanan Cetak Kartu Keluarga
■ Pelayanan Cetak Biodata WNI
■ Perubahan Golongan Darah
■ Pisah/Pecah Kartu keluarga (individu)
■ Pelayanan Pindah individu (bagi Anggota Keluarga)
■ Pelayanan Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)
■ Pelayanan Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)
■ Pelayanan Akta Kematian