Syarat Penerbitan KIA:

Membawa Fotocopy KTP Orang Tua;

Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua;

Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak;

Formulir Penerbitan KIA (unduh disini) ;

Membawa Foto Anak ukuran 2x3 (untuk anak usia 5-16 th)

 

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu pengenal resmi dari pemerintah untuk anak usia 0 hingga 17 tahun 


Manfaat KIA:

1. Mencegah Perdagangan Anak;

2. Sebagai Bukti Identifikasi diri;

3. memudahkan dalam pelayanan publik.

Pengajuan Cetak KIA anak dapat dilakukan di Kecamatan Kedungadem maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.