Syarat Penerbitan KIA:
Syarat Penerbitan KIA:
■ Membawa Fotocopy KTP Orang Tua;
■ Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua;
■ Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak;
■ Formulir Penerbitan KIA (unduh disini) ;
■ Membawa Foto Anak ukuran 2x3 (untuk anak usia 5-16 th)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu pengenal resmi dari pemerintah untuk anak usia 0 hingga 17 tahun
Manfaat KIA:
1. Mencegah Perdagangan Anak;
2. Sebagai Bukti Identifikasi diri;
3. memudahkan dalam pelayanan publik.
Pengajuan Cetak KIA anak dapat dilakukan di Kecamatan Kedungadem maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.