Sesuai Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa
1. Iuran bagi Peserta PPU yaitu 5% dari gaji/upah per bulan dg ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
2. Pada pasal 32 ayat (1) dan (2) :
a. batas paling tinggi gaji/upah per bulan sebesar Rp 12.000.000
b. batas paling rendah gaji/upah per bulan sebesar Upah Minimum Kab/Kota