1. Bank Mandiri
ATM / Mobile/ Internet Banking = Masuk Menu Pembayaran > Asuransi > BPJS Kesehatan > Badan Usaha > Masukkan No VA > Konfirmasi
2. BRI
ATM / Mobile/ Internet Banking = Masuk Menu Pembayaran > Asuransi > BPJS Kesehatan > Masukkan No VA > Konfirmasi
3. BNI
ATM / Mobile/ Internet Banking = Masuk Menu Pembayaran > JKN / BPJS Kesehatan > Masukkan No VA > Masukkan Jumlah Bulan 1 > Konfirmasi
4. BTN
ATM / Mobile/ Internet Banking = Masuk Menu Pembayaran > Asuransi > BPJS Kesehatan > Masukkan No VA > Konfirmasi
5. BCA
a. Internet Banking / ATM : Menu Pembayaran / m-Payment > BPJS > Masukkan No VA > Konfirmasi
b. Untuk melakukan pembayaran / approve internet banking sebelum atau sesudah memasuki cut off transaksi. Adapun cut off transaksi BPJS Kes di Bank BCA pada jam 11:40 - 12:10 agar sukses
6. E-Commerce : OVO/ Tokopedia /Shopee/ Bukalapak/ Gojek/ Grab/ Traveloka/dll
Masuk Tagihan / BPJS > Masukkan No VA > Konfirmasi
Note : No VA = No Virtual Account terdiri dari 16 digit, untuk badan usaha ada di billing sebelah kiri atas
Sanksi atas kewajiban pembayaran iuran :
1.Dalam hal tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, penjaminan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya
2.Denda bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap di RS dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 5% dari tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter) dikali lama bulan tertunggak dengan ketentuan :
•Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
•Besar denda paling tinggi Rp 20.000.000,-
3.Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang No 24 tahun 2011 pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran terancam sanksi:
•Pidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun, atau
•Pidana dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)