1. Update langsung melalui edabu dg kondisi :
a. tidak sampai 25 karyawan (satu-persatu) = masuk menu peserta-input-cari peserta-klik gaji d kolom mutasi-klik panah biru kanan-isi gaji baru tanpa koma-centang persetujuan-simpan-dpt tiket d menu home
b. minimal 25 karyawan =
-download form di edabu menu referensi
-isi data pada form, isi gaji baru tanpa koma
-pastikan tdk merubah format excel berupa xlsx
-no urut format text, no kartu format text, gaji format general
-lalu masuk menu peserta-upload data
-pilih unit kerja
-isi berapa karyawan yg d mutasi gajinya
-upload file yg tadi
-klik selanjutnya
-data akan muncul
-periksa data apa sdh sesuai dan banyaknya file sdh sama
-jika sdh silakan centang menyatakan
-lalu simpan
-d proses sistem akan selesai dan muncul tiket d menu home dg tanggal saat ini
c. Jika gagal edabu bisa email ke lo.rungkut@bpjs-kesehatan.go.id dengan lampiran : capture/foto/screenshoot tampilan gagal edabunya, 37 kolom kode 4, surat pengantar update gaji
*Untuk peserta badan usaha yang dilaporkan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Mohon badan usaha melaporkan data sebenarnya
Minimal UMR yang berlaku setiap tahunnya
Batas atas pengenaan gaji 12jt rupiah
*Kelas peserta badan usaha sesuai Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 :
Gaji sampai dengan 4jt rupiah kelas II
Gaji diatas 4jt rupiah kelas I