Sesuai dengan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan informasi di billing bahwa :
1. Dalam hal tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, penjaminan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya
2. Denda bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap di RS dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikali lama bulan tertunggak
Denda akan dibantu hitung saat rawat inap di RS sesuai periode 45 hari, periode bs d cek di masing2 Mobile JKN peserta, setelah mendapat perhitungan peserta melakukan pembayaran denda pelayanan.
Pembayaran denda pelayanan bisa dilakukan di :
-Kantor Pos/Alfamart/Teller BNI = info ke petugas utk pembayaran denda
-Bank Mandiri = ATM/Mobile/Internet banking masuk menu pembayaran-asuransi-BPJS Kesehatan denda-masukkan no VA 89888xxxxxxxxxxx
-Bank BRI = ATM/Mobile/Internet banking masuk menu pembayaran-asuransi-BPJS Kesehatan denda-masukkan no VA 88881xxxxxxxxxxx
-Tokopedia = __masuk menu pembayaran-BPJS-BPJS denda-masukkan 13 digit no kartu xxxxxxxxxxxxx / 16 no Virtual Account badan usaha
—---------------------------------
-utk peserta individu = menggunakan no kartu/no VA individu
-utk peserta Badan Usaha = menggunakan no VA Badan Usaha (muncul sesuai urutan)