Aktivasi Peserta
utk penambahan peserta :
1. bisa online d edabu masuk menu peserta-input-cari pesertanya-cek statusnya-klik jadikan peserta
a. Jika saat dicari sbg peserta maka keluarga mengikuti
b. Jika saat dicari bukan sbg peserta maka hanya ybs saja yg dialihkan, utk keluarga bisa mengikuti di tambah anggota keluarga
2. jika sebagai pbi apbn bisa langsung diproses melalui edabu, namun jika gagal silakan kirim email ke lo.rungkut@bpjs-kesehatan.go.id dilampiri capture gagal edabu, 37 kolom kode 11, surat mundur pbi apbn, surat pengantar pengunduran diri pbi apbn (jika msh aktif statusnya), surat pengantar perusahaan, scan KK, KTP
PBI APBN/APBD tetap diproses mski tnp surat mundur bermaterai selama ada srt tmbh karyawan yg melampirkan nama2 yg ditambahkan, termasuk keluarga
Kewajiban Peralihan PBI ke PPU BU sesuai Permensos No. 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mengenai Kriteria Penghapusan disebutkan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dikarenakan Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah.
Adapun regulasi yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran pekerja adalah :
a.Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS dan bahwa Pemberi Kerja dalam melakukan pendaftaran wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
b. Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran
3. jika sebagai pbi apbd bisa dikirimkan 37 kolom kode 11, dilampirkan surat mundur pbi bermaterai (jika masih aktif statusnya), surat pengantar perusahaan dan scan KK, KTP via email lo.rungkut@bpjs-kesehatan.go.id
4. jika gagal melalui edabu, silakan email 37 kolom ke lo.rungkut@bpjs-kesehatan.go.id kode gagal edabu dilampiri capture gagal edabunya, surat pengantar dari perusahaan, KK, KTP
5. Jika gagal karena tidak ada di server dukcapil bisa konfirm ke Hotline Halo Dukcapil
Tlp : 1500-537
HP / WA : 08118005373
website : http://dukcapil.kemendagri.go.id
twitter : @ccdukcapil
pengaduan : https://www.lapor.go.id
email : callcenter.dukcapil@gmail.com
IG Sby = @Dispendukcapil.sby
Email Sby = dis_dukcapil@surabaya.go.id
dispendukcapil01.sby@gmail.com
6. Tenaga Kerja Asing / WNA dapat didaftarkan menjadi Peserta Penerima Upah (PPU) dengan menyertakan :
1. Kitas
2. Passport
3. Visa
4. Surat Izin Tinggal
5. Surat Penambahan Karyawan
6. Format 37 kolom
Dokumen - dokumen tersebut kemudian dikirimkan via email ke alamat email : lo.rungkut@bpjs-kesehatan.go.id