Jika Billing atau iuran Bapak/Ibu terjadi dobel/ganda. Silakan cek di Edabu menu laporan riwayat pembayaran apakah pembayaran sudah berhasil
Sebagai informasi bahwa proses perhitungan dan pembuatan billing atau iuran dilakukan akhir bulan. Saat pembayaran juga dilakukan di akhir bulan maka terdapat proses rekonsiliasi di channel pembayaran, sehingga saat proses pembuatan billing selesai, pembayaran tersebut belum tercatat
Namun Bapak/Ibu tidak perlu khawatir dalam melakukan pembayaran bulan ini jika pembayaran sebelumnya berhasil maka cukup melakukan pembayaran bulan berjalan saja karena pada channel pembayaran tentunya akan menyesuaikan
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bersama ini kami sampaikan bahwa :
· Pasal 39 ayat (1) pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
· Pasal 39 ayat 4 menyatakan “Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya”
Atas hal tersebut diatas mohon Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan tersebut agar billing/iuran bulan-bulan berikutnya dapat tercatat sesuai