Kepala kantor sebagai pimpinan unit memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian tugas pelayanan penilaian maupun monitoring pelaksanaan tugas kepada Kelompok Jabatan Fungsional, dengan sebelumnya mempertimbangkan kewenangan Penilai Pemerintah di lingkupnya dan kompleksitas permohonan. Dalam hal kepala kantor mengalami kesulitan untuk melaksanakan hal tersebut, maka mempertimbangkan beban kerja paska delayering, dan untuk menjaga pelayanan penilaian KPKNL kepada stakeholder tetap optimal, serta guna pemerataan dalam pembagian beban
kerja diantara PFPP, dapat menunjuk salah satu PFPP sebagai Administrator Kelompok JF Penilai Pemerintah oleh Kepala KPKNL yang akan berperan membantu melaksanakan kegiatan di bidang penilaian sebagaimana ND Direktur Penilaian Nomor ND-120/KN.6/2022 tanggal 7 Februari 2022
Penerapan SOP Integrasi Proses Bisnis Layanan Persetujuan Sewa BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan berlaku terhadap aset BMN/objek penilaian yang berada di wilayah kerja KPKNL terkait. Adapun untuk objek penilaian yang berada di luar wilayah kerja KPKNL, kiranya perlu dilakukan mekanisme permintaan bantuan tenaga Penilai kepada KPKNL lain sesuai lokasi objek. Atas hal tersebut, perlu kiranya disampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemohon oleh Seksi PKN terkait pelaksanaan penilaian oleh KPKNL lain.
Sejak tanggal BASL dan/atau tanggal diterimanya pemenuhan BATKD dari pemohon, Formulir Pendataan dan Surat Keterangan dari pemohon yang diterima melalui aplikasi persuratan resmi Kemenkeu dan/atau surat elektronik (email) resmi unit vertikal tersebut