Sesuai Kepdirjen KN nomor 200/KN/2020, dokumen legalitas yang dapat digunakan, yaitu fotokopi sertipikat tanah an Pemerintah RI. Dalam hal fotokopi sertipikat tanah an Pemerintah RI tidak ada, maka diganti dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pengelola Barang c.q. Dirjen KN c.q. Direktur PNKNL.
Pada prinsipnya, Surat Keterangan penguasaan fisik oleh KKKS merupakan dokumen yang dipersyaratkan Pengelola Barang sebagai dasar Pengelola Barang membuat Surat Pernyataan sebagai pengganti dokumen legalitas berupa fotokopi sertipikat tanah an Pemerintah RI.
Surat Keterangan Tanah 1 Hamparan digunakan sebagai salah satu dasar Penilai Pemerintah untuk melakukan justifikasi bahwa objek penilaian merupakan persil-persil yang dapat dinilai secara 1 hamparan.
Objek yang dinilai disesuaikan dengan penugasan dari pemberi tugas, dhi Direktur PNKNL an Dirjen KN. Misal persil A, B, C berada dalam 1 hamparan dan persil B terletak di antara persil A dan C. Namun persil B sudah pernah dinilai pada IP periode sebelumnya dan berdasarkan penugasan terbaru, objek yang akan di-IP adalah persil A dan C, maka penilaian tidak dapat dilakukan secara 1 hamparan.
Kendali mutu dilakukan melalui pengecekan menggunakan routing slip dan kertas kerja pemeriksaan kendali mutu sesuai format pada lampiran IV Kepdirjen KN nomor 200/KN/2020