Per 2/KN/2021
Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
DOKUMEN PERATURAN
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Sesuai pasal 7 ayat (1) Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021, penilai pemerintah dapat memberikan keterangan dan/atau penjelasan sebatas kewenangan dan kompetensi yang dimiliki. Kewenangan dan kompetensi bisa dirujuk pada kewenangan penilaian dan objek penilaiannya. Dengan demikian, tidak hanya terbatas pada laporan penilaian yang dikeluarkan saja.
Sesuai pasal 4 ayat (3) Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021, Penilaian BMN/D berupa bongkaran merupakan kewenangan KPKNL
Untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari, memang lebih baik apabila terdapat kesalahan kewenangan, laporan penilaian perlu dibatalkan. Jika belum digunakan, laporan penilaian dapat ditarik dan dapat dilakukan penilaian kembali sesuai dengan kewenangannya. Seperti contoh: permohonan penilaian dapat diteruskan ke kantor yang berwenang. Jika laporan penilaian sudah digunakan, belum ada pengaturan terkait hal ini. SOP tindak lanjut laporan penilaian yang sudah digunakan masih akan dibahas secara internal oleh Direktorat Penilaian
Sesuai pasal 16 ayat (2) huruf c Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021, ketua tim Penilai merangkap anggota tim adalah Penilai Pemerintah dan diutamakan PFPP yang memiliki kewenangan tugas jabatan. Namun demikian, sepanjang pengaturan untuk PFPP memungkinkan bahwa penilai pemerintah masih dapat melakukan penilaian, maka penilai pemerintah non-PFPP boleh menjadi ketua tim
Dalam pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2020 dimungkinkan untuk tim penilai ditetapkan pihak eksternal sehingga SK dari eksternal. Namun demikian, sesuai pasal 16 ayat (4) Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021 tetap dibuat SK internal sesuai ketentuan tersebut. Konsekuensinya, untuk keseragaman kode penomoran pada laporan penilaian, disepakati satu saja kode internal
Syarat dalam pasal 12 ayat (4) PMK Nomor 173/PMK.06/2020 dan pasal 27 ayat (4) Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021 untuk pengumpulan data dengan survei lapangan tanpa peninjauan langsung bersifat kumulatif, sehingga semua syarat harus terpenuhi
Penelaah memberikan catatan bahwa Penilaian yang dilakukan tidak sesuai secara kewenangan dan proses penelaahan tidak dilanjutkan sehingga proses untuk tahap selanjutnya sampai Kaji Ulang tidak bisa dilaksanakan. Perlu kebijakan dari instansi / kantor apakah perlu melakukan suvey penilaian ulang atau hanya mengganti SK Penilai/Tim Penilai sesuai kewenangan.
Pada pasal 46 perdirjen nomor 2/KN/2021 dijelaskan bahwa Kegiatan pemaparan dilakukan dihadapan Penelaah yang berkedudukan di unit kerja tempat pelaksanaan pemaparan dan/atau Penelaah yang berkedudukan diluar unit kerja tempat pelaksanaan pemaparan, tergantung dari ketersediaan Penilai yang ditunjuk untuk menjadi Penelaah.
Dalam Perdirjen KN 2/KN/2021, tidak ada pengaturan standar waktu yang di-breakdown menurut jumlah laporannya, jadi semuanya berlaku 5 hari kerja. Adapun dalam SOP pelaksanan kaji ulang terdapat norma waktu yang dibagi menurut laporannya.
Maksud dari “tidak dilanjutkan” adalah bahwa proses pengecekan administrasi dan prosedur serta skoring kaji ulang tidak perlu dilanjutkan, karena laporan penilaian yang dikaji ulang telah salah secara kewenangan. Namun demikian, kertas kerja kaji ulang tetap ditandatangani untuk memberikan legitimasi atas rekomendasi yang menyatakan bahwa laporan penilaian perlu dibatalkan dan dilakukan penilaian ulang.
Pada umumnya, revisi boleh tapi sangat dihindari, karena sejatinya laporan penilaian telah melalui proses kendali mutu yang panjang. Revisi hanya dilakukan apabila memang terdapat kesalahan yang mempengaruhi nilai. Adapun sekarang, tidak terdapat pengaturan mengenai signifikansi/materialitas kesalahan nilai, karena hal ini sulit diidentifikasi, sehingga setiap ada kesalahan yang mengubah nilai perlu direvisi. Namun demikian, sebelum menyarankan revisi harus dilakukan konfirmasi dulu sehingga pengkaji ulang mengetahui derajat kesalahannya, semisal salah mencantumkan luas, tentu dapat mempengaruhi nilai.
Jika terkait dengan norma waktu input SIP atau monitoring penyelesaian survei data, apabila ingin mengakses secara mandiri, Kanwil dapat mengakses SIP Landing. Namun untuk monitoring di SIP Reguler, bisa request data melalui Halo DJKN.
KUESIONER KEPUASAN