PER 3/KN/2021
Petunjuk Teknis Penilaian Properti
Petunjuk Teknis Penilaian Properti
Bagaimana teknis pelaksanaan penentuan besaran penyesuaian dengan menggunakan Teknik Pemeringkatan Kualitas?
Teknik pemeringkatan kualitas digunakan dengan ketentuan:
1. Penyesuaian perbedaan transaksional sebesar nol rupiah atau nol persen; dan
2. Digunakan untuk keseluruhan faktor pembanding pada perbedaan non-transaksional.
Langkah yang dilakukan untuk mengaplikasikan Teknik ini adalah:
Memilih faktor-faktor perbedaan non-transaksional yang dianggap mempengaruhi nilai.
Memberikan bobot setiap faktor perbedaan non-transaksional dalam persen sehingga jumlah seluruh bobot adalah 100%. Penentuan bobot setiap faktor perbedaan non-transaksional didasarkan atas analisis data dan informasi yang diperoleh oleh Penilai Pemerintah atas pengaruh masing-masing faktor perbedaan non-transaksional.
Menentukan skala pengukuran nilai tingkatan/skor untuk setiap faktor perbedaan non-transaksional. Skala ditentukan oleh Penilai Pemerintah berdasarkan pertimbangan yang memadai.
Memberikan nilai tingkatan/skor pada setiap faktor perbedaan non-transaksional. Penentuan nilai tingkatan/skor pada setiap faktor perbedaan non-transaksional dapat ditentukan langsung maupun berdasarkan sub faktor dari faktor perbedaan non-transaksional dimaksud.
Mengkonversi nilai tingkatan/skor pada setiap faktor perbedaan non-transaksional menjadi bentuk persentase dengan cara:
a. mendapatkan selisih nilai tingkatan/skor dari Objek Penilaian dengan Objek Pembanding;
b. membagi bobot faktor perbedaan non-transaksional dengan nilai tingkatan/skor tertinggi; dan
c. menentukan besaran persentase penyesuaian dengan mengalikan angka a dan angka b
Rumus perhitungan besaran penyesuaian:
((skor objek penilaian − skor objek pembanding) × bobot nilai tingkatan) : skor tertinggi
Bagaimana cara menentukan pendekatan yang digunakan dalam proses penilaian?
Pendekatan penilaian yang dapat digunakan terdiri dari:
1. Pendekatan Pasar
2. Pendekatan Biaya
3. Pendekatan Pendapatan
Penentuan penggunaan pendekatan diatur sebagai berikut:
1. Penentuan Pendekatan Penilaian dengan menggunakan Pendekatan pasar dapat dilaksanakan dalam hal:
a. terdapat Properti sejenis atau pengganti yang diperjualbelikan untuk mengindikasikan nilai Properti di pasar; dan
b. data transaksi atau data penawaran terkini dari Properti sejenis atau pengganti dimungkinkan untuk diobservasi/ didapatkan.
2. Penentuan Pendekatan Penilaian dengan menggunakan Pendekatan biaya dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Penilai Pemerintah dapat mengetahui biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru; dan
b. Penilai Pemerintah dapat mengidentifikasi tingkat kemunduran/keusangan yang dapat mengurangi nilai.
3. Penentuan Pendekatan Penilaian dengan menggunakan Pendekatan pendapatan dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Objek Penilaian berupa Properti dapat menghasilkan pendapatan, baik yang sedang beroperasi, belum beroperasi, atau yang digunakan sendiri (owner occupied); dan
b. Penilai Pemerintah dapat memperkirakan pendapatan dan pengeluaran/biaya atas Objek Penilaian.
Penilai pemerintah dalam menggunakan pendekatan penilaian tetap harus memperhatikan analisis pasar dan/atau analisis HBU atas objek penilaian tersebut
Penggunaan teknik dalam menentukan besaran penyesuaian tidak mutlak menggunakan satu teknik saja untuk semua faktor. Penentuan teknik disesuaikan dengan karakteristik masing-masing faktor pembanding. Untuk faktor pembanding merk, tipe dan tahun pembuatan tidak dapat dilakukan pengukuran besaran biaya sehingga teknik cost adjusment kurang relevan untuk melakukan penyesuaian faktor pembanding tersebut. Faktor merk, tipe dan tahun pembuatan dapat menggunakan metode lain seperti teknik paired match atau survei.
Pendekatan apa yang digunakan untuk melakukan penilaian tanah berikut bangunan?
Penilai dapat menggunakan pendekatan pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan, pengaturan atas penggunaan pendekatan tersebut adalah sebagai berikut:
Pendekatan pasar digunakan dalam hal nilai yang dimohonkan adalah nilai tanah dan bangunan sebagai satu kesatuan properti
Dalam hal penilai menggunakan pendekatan biaya penilaian dilakukan dengan cara:
a. Objek Tanah dinilai dengan menggunakan metode perbandingan data pasar, sehingga KKAP dan KKP tetap ada
b. Objek Bangunan dinilai dengan menggunakan metode pembuatan/penggantian terdepresiasi
c. Nilai objek tanah dan bangunan digabungkan untuk mendapatkan nilai objek penilaian berupa Tanah berikut Bangunan
Pada Penilaian ATB yang jangka waktu/masa patennya telah berakhir perlu untuk dianalisis sisa masa manfaatnya terlebih dahulu, apakah masih ada atau sudah tidak ada sama sekali
Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur umur manfaat ATB
1. Umur hukum
2. Umur kontrak
3. Umur ekonomis
4. Kondisi fisik
5. Analisis siklus hidup
6. Analisis khusus
Dalam hal sudah tidak memiliki sisa masa manfaat maka objek tersebut tidak dapat dilakukan penilaian sebagai ATB karena tidak memenuhi kriteria pada Perdirjen Ini
Penyusutan fisik dalam penilaian aset tak berwujud bukan diartikan sebagai penyusutan terhadap fisik aset atau penyusutan fisik yang terlihat namun diartikan sebagai berkurangnya masa manfaat dari aset tak berwujud
Jumlah penyesuaian absolut yang digunakan merupakan total keseluruhan faktor perbedaan baik transaksional maupun non-transaksional
Metode yang digunakan yaitu Metode Biaya Penggantian Terdepresiasi karena DKPB disusun berdasarkan teknik pembangunan terbaru atau permodelan atas beberapa bangunan, yang kemungkinan besar berbeda dengan teknik yang digunakan pada pembangunan objek penilaian. Adapun teknik yang digunakan dalam menentukan besaran biaya penggantian baru adalah teknik unit terpasang.
Tidak, karena keusangan fungsional dan keusangan ekonomis dalam bentuk persentase dihitung berdasarkan biaya pembuatan/penggantian baru yang sudah dikurangi penyusutan fisik sehingga jika jumlah keusangan fungsional dan keusangan ekonomis berjumlah lebih dari 100% maka nilai objek penilaian akan negatif.