Dengan berlakunya PMK 195/2021, PFPP masih dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun karena pangkat tidak perlu mempertimbangkan adanya slot yang kosong dalam hal ini lowongan KJF (Kebutuhan Jabatan Fungsional) sedangkan terkait kenaikan jenjang harus mempertimbangkan lowongan KJF meskipun AK kumulatif, syarat administrasi, usia, dan syarat lainnya sudah terpenuhi dan lamanya waktu untuk naik jenjang tidak dapat dipastikan
Pejabat Fungsional dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/ atau Plh. sepanjang memiliki kompetensi pada bidang yang dirangkapnya (merujuk ke pasal 6 PMK 182/2020)
KJF didesain 5 tahun ke depan dan akan dirinci per tahun. Inforrmasi terkait KJF bukan hal yang rahasia sehingga memungkinkan untuk diinfokan kepada unit vertikal, dalam hal ini KJF bersifat estimasi sehingga dalam realisasinya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada