Per-4/KN/2021
Petunjuk Teknis Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Petunjuk Teknis Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PENDEKATAN PASAR
Tidak. Penilai Pemerintah menentukan satuan pembanding yang sesuai dengan satuan yang berlaku di pasar, sebagai contoh:
sewa tanah yang berlaku di pasar adalah per m2 maka satuan yang digunakan untuk objek Penilaian adalah yang sesuai dengan pasar yaitu per m2.
sewa tanah yang berlaku di pasar adalah per titik maka satuan yang digunakan untuk objek Penilaian adalah yang sesuai dengan pasar atau per titik. (Dalam hal satuan yang berlaku adalah per titik maka keluasan objek Penilaian tidak berpengaruh terhadap Nilai Sewa).
Tidak, Penilai Pemerintah menentukan masa sewa sesuai dengan yang berlaku di pasar, dapat per tahun, per dua tahun, per tiga tahun dst.
Tidak. Hasil regresi Model Sewa Ruang ATM digunakan sebagai salah satu teknik penyesuaian.
PENDEKATAN PENDAPATAN
Data yang digunakan minimal 5 data agar tingkat kapitalisasi dan GIM yang digunakan dapat lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Tidak. Perhitungan sewa dengan menggunakan pendekatan pendapatan untuk masa sewa 1 tahun dapat menggunakan kapitalisasi langsung atau Gross Income Multiplier (GIM).
Ya. Dalam proses perhitungan Nilai Sewa Tanah Koridor menggunakan DCF, nilai tanah yang diperoleh menggunakan metode Across The Fence (ATF) selanjutnya dihitung terlebih dahulu NPRTK-nya sebagai dasar nilai yang digunakan dalam proses diskonto.
Contoh:
Nilai Wajar Tanah Koridor (ATF) : Rp2.500.000.000
NPRTK (Subsurface) : 80% x Rp2.500.000.000 = Rp2.000.000.000
Kemudian nilai tersebut menjadi dasar perhitungan dalam proses pendiskontoan.